Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukannya. Terlebih jika alasan penolakan tersebut karena status tersangka dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen menyebut LPSK padahal pernah memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Jamaludin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Meski menyayangkan, Jamaludin menyebut SYL tetap menghormati keputusan LPSK selaku pihak yang memiliki wewenang tersebut.
"Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya.
Tolak Permohonan Perlindungan
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin (27/11/2023) lalu. Alasan permohonan perlindungan tersebut ditolak karena SYL dan Hatta telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas Edwin kepada wartawan, Senin (27/11/2023) malam.
Sementara untuk tiga pemohon lainnya atas inisial P selaku mantan ajudan SYL dan H serta U selaku pegawai Kementerian Pertanian, LPSK memutuskan untuk mengabulkannya.
Edwin menjelaskan keputusan ini juga diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Di mana beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan ketiga pemohon tersebut karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," imbuh Edwin.
Edwin merincikan jenis perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap P dan H sesuai dengan isi permohonannya, yakni berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan untuk U berupa program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa
-
Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik
-
Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli
-
Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!