Suara.com - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Para pimpinan yang dimaksud yakni Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dan tiga Wakil Ketua KPK yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak serta Nurul Ghufron.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berharap penyidik Polda Metro Jaya lebih tegas kepada empat pimpinan KPK.
Hal itu menurutnya belajar dari rangkaian pemeriksaan kepada Firli, yang sempat menunda-nunda pemanggilan penyidik.
"Berkaca aja dari pengalaman pemeriksaan Firli. Polda Metro Jaya mesti lebih galak dalam proses pemanggilan 4 orang komisioner KPK lainnya," kata Herdiansyah saat dihubungi Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Sementara kepada empat pimpinan KPK diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Sebaliknya, empat orang ini juga harus koperatif, jangan mencari-mencari alasan untuk menghindar dari pemanggilan Polda Metro Jaya," ujar Herdiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK akan dilakukan pada pekan ini.
Baca Juga: Punya Kartu Member Kasino, KPK Usut Dugaan Uang Korupsi SYL Mengalir ke Meja Judi
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan (pekan ini)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023) lalu.
Ade belum menyebut waktu dan tanggal pemeriksaan keempat pimpinan KPK ini akan dilakukan. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK selaku saksi tersebut akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya
-
Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL Bawa Map Biru, Apa Isinya?
-
SYL Bawa Map Biru Saat Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Hatta dan Kasdi Kompak Bungkam
-
Kasus Suap Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR RI
-
Pengacara Siap Serahkan Bukti ke Penyidik saat SYL Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal