Suara.com - Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh kembali mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol. Untuk kedua kalinya, Gazalba Saleh digelandang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, pada Kamis (30/11/2023). Riwayat pendidikan Gazalba Saleh pun menjadi sorotan.
Mengapa begitu? Pasalnya, Gazalba Saleh adalah seorang Hakim Agung maka seharusnya ia memiliki pengalaman dan pendidikan tinggi dalam bidang hukum. Lantas bagaimana bisa Gazalba Saleh sampai dua kali ditangkap KPK?
Ditangkap Kedua Kali
Gazalba ditahan oleh KPK untuk yang kedua kali usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang pada 21 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya, ia sudah sempat menghirup udara bebas dan meninggalkan rumah tahanan (Rutan) setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada putusannya, Hakim MA menyatakan Gazalba tidak bersalah dan dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada 2 Agustus 2023.
Hal ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik terkait bagaimana sosok Gazalba Saleh, termasuk salah satunya yaitu riwayat pendidikan Hakim Agung nonaktif ini.
Riwayat Pendidikan Gazalba Saleh
Sebelum berkarir di dunia hukum, Gazalba Saleh telah menyelesaikan jenjang pendidikan sarjananya di jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum atau FH di Universitas Hasanuddin Makassar, Provinsi Sulsel.
Setelah lulus, Gazalba kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana untuk meraih gelar magister dan doktor di Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat.
Sosok Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba Saleh terpilih sebagai calon hakim agung pada Agustus 2017, setelah mengikuti rangkaian seleksi. Ia kemudian dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada 7 November 2017, dan mulai meniti karirnya sebagai hakim agung di kamar pidana.
Sebelumnya, Gazalba sempat menduduki jabatan sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini juga merupakan seorang dosen dari Universitas Narotama Surabaya, Jawa Timur
Nama Gazalba Saleh pun tak luput dari kontroversi kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Meskipun awalnya dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara, namun ia berhasil bebas dari tuduhan jaksa.
Berita Terkait
-
Janji Anies Kembalikan Independensi KPK, Bakal Minta Pimpinan Buat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri jika Langgar Etik
-
Profil dan Biodata Pius Lustrilanang, Anggota BPK RI yang Kantornya Disegel KPK
-
Setelah Permintaan Jokowi Hentikan Kasus E-KTP Ditolak, Muncul Isu Taliban hingga Revisi UU KPK
-
Sederet Kontroversi Jokowi Jelang Lengser, Terbaru Bentak Eks Ketua KPK?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana