Suara.com - Warga negara Vietnam bernama Nguyen Hoang Giau resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus penangkapan ikan ilegal alias ilegal fishing. Nahkoda kapal KG 932 itu sempat melawan dengan berupaya kabur dari kejaran petugas di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan dijual di Vietnam," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, dikutip dari Antara, Minggu (3/12/2023).
Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta tersangka dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Ia mengatakan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11).
"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Ia menceritakan, saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar dia.
Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.
"Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura