Suara.com - Warga negara Vietnam bernama Nguyen Hoang Giau resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus penangkapan ikan ilegal alias ilegal fishing. Nahkoda kapal KG 932 itu sempat melawan dengan berupaya kabur dari kejaran petugas di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan dijual di Vietnam," kata Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, dikutip dari Antara, Minggu (3/12/2023).
Ia mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Saat ini, kapal ikan berbendera Vietnam beserta tersangka dibawa ke Batam untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Ia mengatakan KIA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11).
"KP Bisma-8001 dengan komandan kapal AKBP Darsuki pada Minggu menangkap KIA berbendera Vietnam dengan 20 orang ABK kapal di perairan Natuna Utara," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 butir peluru.
Ia menceritakan, saat hendak ditangkap, awak kapal KG 932 sempat melakukan perlawanan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," kata Kombes Dadan.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia," ujar dia.
Masih dari hasil pemeriksaan, kapal itu diketahui telah beraktivitas di perairan Indonesia selama 10 tahun terakhir.
"Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia," kata dia.
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau dijerat dengan undang-undang perikanan, terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat