Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama, Senin (4/12/2023), mengatakan tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.
"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Baca Juga: Satu Brimob Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ditembak Snaiper karena Serang Pesawat, Empat Anggota KKB Tertembak Satu Tewas di Oksibil
-
Satu Brimob Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
-
Profil Lilly Indiani Suparman Wenda: Paskibraka Nasional 2023 dari Papua Pegunungan
-
Fransiscus Moses Ronsumbre, Polisi Korban Penembakan KKB Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
-
Soroti Pengawasan Pemilu di DOB Papua, Bawaslu Klaim Punya Langkah-Langkah Strategis
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
DPR-Pemerintah Sepakati Nasib Guru PPPK, Peluang PNS dan Status Full Time Terbuka 2027
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Jamuan Rakyat Hilangkan Sekat Pemerintah dan Masyarakat
-
Hierarki dalam Selera Buku: Mengapa Bacaan Ringan Kerap Dipandang Rendah?
-
5 Cara Menyimpan Sepatu agar Tidak Berjamur, Bebas Bau Apek
-
Beda dari yang Lain! 5 Spot Unik di Pontianak Siap Bikin Anda Takjub
-
DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir
-
Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak
-
Pegang Pantat Mahasiswi, Karyawan Hotel Ini Dicokok Warga
-
FIFA Ikut Bersuara, PSSI Minta Suporter Setop Serang Pemain dan Keluarga