Suara.com - Jaksa penuntut umum menuntut Ahmad Nashir, terdakwa kasus kematian ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dengan hukuman pidana 14 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama, Senin (4/12/2023), mengatakan tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar tertutup di PN Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan pertimbangan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, di antaranya tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang mengakibatkan ABK meninggal dunia.
"Selain itu, keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Bambang Budi Mursito memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Pada 18 Mei 2023, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan anak dari Nikolaus Kondomo, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan yang juga Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Baca Juga: Satu Brimob Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
Hasil pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ditembak Snaiper karena Serang Pesawat, Empat Anggota KKB Tertembak Satu Tewas di Oksibil
-
Satu Brimob Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua Pegunungan
-
Profil Lilly Indiani Suparman Wenda: Paskibraka Nasional 2023 dari Papua Pegunungan
-
Fransiscus Moses Ronsumbre, Polisi Korban Penembakan KKB Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
-
Soroti Pengawasan Pemilu di DOB Papua, Bawaslu Klaim Punya Langkah-Langkah Strategis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa