Suara.com - “Kementerian Sosial sejak 2021 tidak lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat.”
Demikian dikatakan Mensos, Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024, yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Mensos menjelaskan bahwa anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp78,05 triliun, atau 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.
Menjawab pertanyaan terkait tantangan dan pembenahan program Sembako, menurut Mensos, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial”.
Dengan cara ini bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.
Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Menurut Mensos, penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya.
“Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Risma, ketika mengungkapkan alasan tak lagi diberikan bansos program Sembako berbentuk barang.
Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Baca Juga: Mensos Ajak Semua Pihak Lawan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait: pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan. Serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako," tutup Mensos Tri Rismaharini.
Berita Terkait
-
Mensos Tinjau Korban Banjir di Aceh Tenggara dan Menyerahkan Bantuan
-
Kemensos Berikan Layanan Operasi Katarak bagi Ribuan PPKS Lansia di Jawa Timur
-
Utusan Khusus Presiden AS Apresiasi Mensos Sukses Gelar Forum Disabilitas ASEAN
-
Atraksi 100 Penari Disabilitas Sukses Pukau Delegasi ASEAN
-
Mensos Ajak Semua Pihak Lawan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting