Suara.com - Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu sudah menyiapkan diri untuk berlibur, jangan lupa untuk membaca peraturan perjalanan libur nataru 2024.
Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024, dapat disimak di bawah ini.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 itu berisikan:
1. Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol.
2. Pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow).
3. Pegaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
4. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauhei, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
5. Pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat seperti mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang yang memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti hasil tambang dan bahan bangunan.
Dalam peraturan tersebut diterangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG.
Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.
Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.
- Jumat 22 Desember
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa 26 Desember
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Jumat 29 Desember
Pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Senin 1 Januari
Pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Demikian itu peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa
-
Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita
-
Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara