Suara.com - Gegara aksinya saat membakar gedung perkantoran Bupati Jayapura terekam kamera pengawas alias CCTV, pelaku pembakaran AL alias Akri tak bisa berkutik setelah ditangkap polisi.
Adapun aksi pelaku terekam CCTV itu terjadi di Gedung A saat hendak melakukan aksi kejahatannya pada Minggu (29/10/2023) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya yang terekam dalam CCTV itu.
"Kami sudah menunjukkan rekaman tersebut ke pelaku, dengan ciri-ciri atribut (pakaian) yang digunakan dan akhirnya AL mengakui kalau yang ada di dalam kamera pengawas adalah dirinya,” katanya dikutip Antara, Senin (11/12/2023)
Menurut dia, pelaku Akri ditangkap di BTN Ceria Dobonsolo Sentani.
“Tetapi ingat, ini masih awal karena kami masih terus mengembangkan kasusnya siapa tahu dalam pengembangan ada pelaku lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran ini berjumlah 91 orang.
“Saksi yang kami periksa pada kebakaran gedung A berjumlah 77 orang, ekskavator yang dibakar lima orang dan kantor kementerian agama sembilan orang dengan tiga laporan polisi berbeda serta waktunya dan TKP nya berbeda,” katanya.
Dalam kasus ini, AL dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Viral Teror Pembakaran Spanduk di Depok, Mobil Warga Nyaris Terbakar
Berita Terkait
-
Viral Teror Pembakaran Spanduk di Depok, Mobil Warga Nyaris Terbakar
-
Ngeri! Temuan gas beracun Ancam Kesehatan Jutaan Manusia Di Timur Tengah
-
Beraksi Pagi Buta Bakar 4 Motor Warga di RPTRA Kembangan Jakbar, Pelakunya Masih Berkeliaran
-
Absen Rapat Melulu, Anggota KPU Kota Jayapura Resmi Dicopot dari Jabatan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi