Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberhentikan Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari jajaran Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.
Pemberhentian Nusron dan Falah Amri bersamaan dengan pemberhentian dengan hormat sejumlah tokoh.
Mengutip situs resmi NU, diketahui pergantian itu merupakan pergantian kepengurusan antar waktu masa khidmah 2022-2027.
Pergantian kepengurusan tersebut telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.
Surat ini dikeluarkan PBNU pada Rabu (15/11/2023).
Melalui surat tersebut, PBNU memberhentikan sejumlah pengurus.
Mulai dari memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Kemudian memberhentikan dengan hormat KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027,
"Lalu H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini," tulis di laman situs nu.or.id, dikutip Rabu (13/12/2023).
Selain memberhentikan sejumlah pengurus, PBNU sekaligus menetapkan sejumlah tokoh penggantinya di kepengurusan.
Semisal KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly yang diterapkan sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Kemudian KH Subhan Makmun yang semula menjabat sebagai Rais PBNU menjadi A’wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
"Dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027," tulis keterangan di laman resmi NU.
Diketahui, terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU sekaligus mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sisa masa khidmah 2022-2027.
Berita Terkait
-
Bantah Hasto PDIP, Nusron Wahid Beberkan Bukti Prabowo juga Ahli Blusukan
-
Klaim Prabowo-Gibran Miskin Gimik, Nusron Wahid: Kita Cuma Satu, Hanya Joget Saja
-
Usulan Nusron soal Debat Pilpres Pakai Bahasa Inggris Disanggupi Kubu Anies, Gibran Bilang Begini
-
Tanggapi Pengakuan Kubu AMIN soal Format Debat Pilpres, Nusron Wahid: Alhamdulillah Sudah Ketahuan
-
Jangan Hanya Klaim! TKN Prabowo-Gibran Minta Agus Rahardjo Buktikan Pernyataan Jokowi Minta Setop Kasus Setnov
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026