Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan bukti dari pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Menurut Nusron, pernyataan Agus hanya klaim sepihak.
Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam pernyataan, Agus mengaku diminta untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan Setya Novanto atau Setnov.
Nusron mengatakan pengakuan Agus harus disertai oleh bukti. Tidak boleh hanya berdasaroan pengakuan sepihak.
"Ya kalau memang Pak Agus Rahardjo mempunya bukti-bukti itu ya silakan diungkap kalau memang dia mengatakan itu. Jangan hanya klaim-klaim saja dan rumor kalau sifatnya itu," kata Nusron usai Rakornas TKN di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Nusron meminta Agus untuk mengungkap lebih dalam pengakuannya tersebut melalui bukti-bukti, tidak sekadar pernyataan lewat wawancara.
"Kalau sudah tinggal buktikan dong kalau dia benar benar dilakukan itu, jam berapa, di mana, pukul berapa, foto di mana, CCTV-nya ada apa tidak. Dibuktikan kalau memang seperti itu yang bersangkutan merasa itu," kata Nusron.
"Dia kan mantan KPK, pasti orang hukum ya kan. Sebelum menyampaikan harus ada bukti-bukti yang material dan bukti-bukti yang konkret," sambung Nusron.
Sebelumnya, Agus mengungkap pernah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan meminta untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan Setya Novanto atau Setnov.
Namun, pihak Istana membantah adanya pertemuan antara Jokowi dan Agus.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada agenda resmi pertemuan presiden dengan Agus yang tercatat.
"Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak Presiden," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Pertemuan yang dimaksud Agus terjadi kala dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK. Diketahui, Agus menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah itu sejak 2015 hingga 2019.
Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi. Saat itu Jokowi marah dan minta penanganan kasus e-KTP disetop.
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Mahfud: Saya Dengar Banyak Juga Parpol-Pejabat Lobi-lobi
-
Eks Ketua KPK Ngaku Diperintah Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Anies Baswedan: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan!
-
Eks Ketua KPK Curhat Dimarahi Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Mahfud MD: Biar Masyarakat Menilai
-
Sudirman Said Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi Gegara Adukan Setnov ke MKD DPR RI
-
Gegara Ini Prabowo Gagal Fokus Lihat Ada yang Menempel di Tangan Gibran
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi