Suara.com - Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, pada Kamis (14/12/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap alasan pemeriksaan tersebut ditunda karena Alex berhalangan hadir.
"Karena pagi atau siang ini Pak AM itu diajukan oleh saudara FB (Firli Bahuri) menjadi saksi dan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi atas permintaan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri selaku tersangka pemerasaan SYL.
"Jadi saksi itu atas permintaan saudara FB," jelasnya.
Kekinian, menurut Ramadhan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Alex untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
"Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa, nanti dikabari," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Tidak Dapat Bantuan Hukum
Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Awalnya, pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum. Tetapi, kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex.
Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat adalah kasus korupsi.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela diri tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Seret Nama Kapolda Karyoto di Replik, Alex Marwata Ungkap Ada yang Extraordinary di KPK, Apa Maksudnya?
-
Kedekatan dengan Firli Bahuri Jadi Alasan Alex Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan
-
Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Saat Pimpinan Berhubungan Tersangka Pasti Ada Niat Tak Baik!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital