Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Muhyani, pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling bersenjata golok hingga tewas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).
"Hasil ekspos, semua sepakat bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Berdasar fakta, lanjut Didik, diketahui pula bahwasanya perbuatan Muhyani merupakan bentuk pembelaan. Sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," jelasnya.
Tewas karena Pendarahan
Sementara di sisi lain, berdasar hasil visum, korban Waldi yang melakukan pencurian juga disimpulkan tewas karena pendarahan bukan akibat perbuatan langsung Muhyani.
Kemudian dari berkas perkara diketahui, sebelum Waldi tewas ternyata sempat meminta tolong kepada rekannya berinisial AS yang ketika itu turut terlibat dalam upaya mencuri kambing. Namun AS tidak segera memberikan pertolongan.
"Hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan. Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa," tutur Didik.
Baca Juga: Tolong Presiden Jokowi! Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling di Serang Minta Dibebaskan
Atas hal itu Kejari Serang menurut Didik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.
"Karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," katanya.
Viral
Sebelumnya, Muhyani mendadak viral dan menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial. Pasalnya, ia ditetapkan menjadi tersangkan karena berusaha membela diri saat akan dibacok oleh pencuri kambing yang membawa senjata tajam.
Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada,” ucap Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar