Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurunkan tim untuk mengusut dugaan jaringan TPPO pada arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Tim Satgas TPPO Polri masih berada di Aceh untuk mengusut dugaan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani, Kamis (21/12/2023).
Menurut ia, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan, arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia karena penyelundupan orang (people smuggling).
"Tapi, sekarang yang kita dapatkan masih tahap people smuggling, untuk TPPO-nya masih diperdalam," kata Djuhandhani sebagaimana dilansir Antara.
Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, pengertian dari people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO adalah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia.
Kedua tindak kejahatan itu memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.
Definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB, yang menyebut perdagangan orang berarti merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasinya harus mencakup, minimal eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ tubuh.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Muhammad Amin, Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius.
Sedangkan penyelundupan, berarti perdagangan untuk memperoleh, secara langsung, atau tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya, dengan masuknya seseorang secara tidak sah ke satu negara pihak tempat orang tersebut bukan warga negara atau penduduk tetap.
Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Tanah Air disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).
"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi.
Pemerintah saat ini sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.
Diketahui bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).
Berita Terkait
-
Surat Panggilan Kedua Telah Dilayangkan, Firli Bahuri Diperiksa Rabu Pekan Depan di Bareskrim Polri
-
Dito Mahendra Masih Bungkam Soal Asal Senpi Ilegal, Begini Penjelasan Bareskrim
-
Didemo hingga Dipolisikan Gegara Guyonan Salat Cinta Prabowo, FUIB Serukan Tangkap Zulhas: Penistaan Agama Paling Keji!
-
Bareskrim Beberkan Nilai Senpi Dito Mahendra yang Disita Mencapai Rp 3 Miliar, Paling Mahal Merek Ini!
-
Dikirim ke Jaksa buat Diadili, Bareskrim Pamer Belasan Pucuk Senpi hingga Ribuan Butir Peluru Milik Dito Mahendra
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian