Suara.com - Baru-baru ini, nama Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sedang trending di media sosial. Lantaran pidatonya yang membahas mengenai gerakan salat.
Isu Zulhas menggunakan Kemendag sebagai kendaraan politik mencapai klimaksnya usai pidatonya viral.
Zulhas waktu itu mengisi pidato di rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Selasa (19/12/23) kemarin.
Zulhas kala itu hadir sebagai Mendag. Alih-alih membahas soal isu perdagangan, Zulhas malah membahas soal politik.
Salah satu celetukannya yang viral yakni tak mengucap 'Amin' setelah membaca Al-Fatihah. Diketahui frasa 'Amin' sekarang menjadi akronim pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
"Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat magrib baca Al-fatihah waladholin, ada yang diem sekarang pak," bunyi cuplikan pidato Zulhas.
Zulhas juga dikecam gegara gestur mengganti tahiyat akhir yang mengangkat satu jari (gestur nomor urut Anies-Cak Imin) dengan mengangkat dua jari (gestur nomor urut Prabowo-Gibran).
"Saking cintanya sama Pak Prabowo itu, kalau tahiyatul akhir awalnya gini pak yai (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari," celetuk Zulhas.
Dari beredarnya kabar ini pun lantas muncul berbagai macam asumsi. Mulai dari penistaan agama hingga isu netralitas yang dipertanyakan oleh publik.
Mengingat dalam konteks pidato ini Zulhas secara terang-terangan menunjukan keberpihakannya. Padahal kala itu ia sedang berpidato sebagai Mendag. Lantas apakah ini termasuk pelanggaran netralitas sebagai ASN? Berikut ulasannya.
Pidato Zulhas Termasuk Pelanggaran Kampanye?
Diketahui, tim gabungan Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri ada tidaknya pelanggaran kampanye dalam pembukaan rakernas APPSI tersebut.
Namun kejadian ini lantas menarik perhatian dari salah seorang peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati. Menurutnya kejadian seperti ini bak seperti dilema berulang bagi pejabat publik ketika memasuki musim kampanye politik.
"Pemosisian menjadi hal krusial, karena batasan antara pejabat publik maupun politisi it beda tipis ketika berbicara di suatu forum publik," jelasnya.
"Selain itu pula diatur, kalau pejabat negara itu dilarang menunjukan keberpihakan pada figur tertentu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden