Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi hingga kasus TPPU yang menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.
Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK
Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.
"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.
"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.
7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.
Menurut cerita Pianus, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri.
Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.
Tag
Berita Terkait
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
-
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
-
Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs