Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk perawatan kesehatan secara intensif. Ali menyebut pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk pemeriksaan kesehatan secara optimal terhadap Lukas Enembe.
5. KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan kasus suap dan gratifikasi hingga kasus TPPU yang menjerat almarhum dinyatakan berakhir demi hukum.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Meski demikian, Tanak mengatakan, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.
Dia bilang, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
6. Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK
Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab.
"Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus saat ditemui wartawan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hal itu disampaikannya, mengingat Lukas dalam kondisi sakit saat menjalani proses hukumnya.
"Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus.
7. Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Sebelum wafat, Lukas Enembe disebut meminta tolong untuk dibantu berdiri. Cerita itu disampaikan kerabat yang ikut merawat Lukas di rumah sakit yakni Pianus Enembe kepada kuasa hukum, Antonius Eko Nugroho.
Menurut cerita Pianus, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Mendengar permintaan itu, Pianus langsung membantu Lukas untuk berdiri.
Saat itu, Lukas sempat memegang pinggang Pianus.
"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).
8. Doa AHY Untuk Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. AHY sekaligus memanjatkan doa.
"Mendengar kabar duka berpulangnya Bapak Lukas Enembe kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup," kata AHY di Masjid Raya Baiturrahma, Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).
AHY juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
"Dan tentunya kita mendoakan ibu Lukas, putra-putri, dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran, dan bisa melanjutkan kehidupan dengan baik," kata AHY.
AHY tidak melakukan takziah langsung ke rumah duka. Sebab, ia masih dalam perjalanan ke luar kota.
"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota dalam arti lanjut dari Sumatera ke Kalimantan sementara, jadi saya belum bisa ke sana," ujarnya.
9. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Tag
Berita Terkait
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
-
Lukas Enembe Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Duka Cita dengan Cara Begini
-
Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Lukas Enembe Gugur
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim