Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Arif Maulana, merespons pengajuan kasasi yang dilakukan jaksa atas vonis bebas kedua kliennya di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Arif menyayangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa. Menurutnya, jaksa terkesan terburu-buru saat mengajukan kasasi.
"Jaksa sangat terburu-buru, sepertinya tanpa membaca terlebih dahulu putusan secara lengkap, cermat, dan bijaksana terkait putusan hakim langsung Kasasi pasca putusan dibacakan pada tanggal 8 Januari yang lalu," kata Arif saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, Arif menilai jaksa semestinya melakukan koreksi atas proses penyidikan kasus pencemaran nama baik Luhut usai majelis hakim memvonis bebas Haris-Fatia.
"Tapi yang terjadi jaksa justru melegitimasi kriminalisasi dan pembungkaman," jelas Arif.
Arif berpandangan, upaya hukum kasasi tersebut menjadi tanda bahwa jaksa telah menutup fakta tentang kebenaran dan fakta hukum yang terungkap sepanjang proses peradilan.
Dalam hal ini, Arif menyebut jaksa tampak seperti pengacara Luhut dan tidak melindungi kepentingan masyarakat yang disuarakan oleh Haris dan Fatia.
"Mereka (jaksa) seperti pengacara LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), ini mengherankan," katanya.
Lebih lanjut, Arif juga menekankan tentang pedoman penerapan UU ITE yang seharusnya dilakukan oleh jaksa.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?
"Jaksa punya pedoman penerapan UU ITE yang mereka buat dan tanda tangani sendiri, pendapat dan fakta tidak boleh dikriminalisasi, tapi anehnya justru diabaikan sendiri oleh Jaksa, ini memalukan," imbuhnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Sangat Disayangkan, Ini Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
-
Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?
-
Jakarta Ditinggal 1,3 Juta Kendaraan Libur H+1 Natal, Arah Bandung dan Trans Jawa Favorit
-
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
-
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini