Suara.com - Polisi menyebut ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur hendak dijual ke Timor Leste. Proses pengiriman dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kedua tersangka Eko Irianto dan Maryanto mengaku biasa mengirim sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut ke Timor Leste setiap satu hingga dua bulan sekali.
"Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun harga jual sepeda motor hasil curian tersebut menurut Wira berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," ungkap Wira.
Libatkan Tiga Anggota TNI
Dalam perkara ini tiga anggota TNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat membantu Eko dan Maryanto menampung ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian sebelum dijual ke Timor Leste.
Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eka.
Eka memastikan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya anggota lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Sekaligus memastikan setiap anggota yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.
"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sita Ratusan Kendaraan
Dalm kasus ini, Polda Metro Jaya menyita ratusan kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya 214 berupa sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan hasil curian dan penggelapan debitur nakal tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Tersangka Eko dan Maryanto mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko dan Maryanto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wira.
Berita Terkait
-
3 Prajurit TNI Nyambi Sindikat Pencurian Motor-Mobil di Sidoarjo, Hasil Curian Bak Showroom Dijual ke Timor Leste
-
Tiba di Polda Metro Jaya, Steven Penipu yang Gelapkan Mobil Jessica Iskandar Digiring ke Ruang Pemeriksaan
-
Gelapkan Mobil Rp9,8 Miliar Jessica Iskandar, Buronan Sfefanus Dibawa Polisi dari Thailand ke Jakarta Sore Ini
-
Kompak Ajak Sepupu, Komplotan Maling Ini Sudah 20 Kali Beraksi Gasak Motor di Jakarta Barat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil