Suara.com - Polisi menyebut ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur hendak dijual ke Timor Leste. Proses pengiriman dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kedua tersangka Eko Irianto dan Maryanto mengaku biasa mengirim sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut ke Timor Leste setiap satu hingga dua bulan sekali.
"Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun harga jual sepeda motor hasil curian tersebut menurut Wira berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," ungkap Wira.
Libatkan Tiga Anggota TNI
Dalam perkara ini tiga anggota TNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat membantu Eko dan Maryanto menampung ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian sebelum dijual ke Timor Leste.
Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eka.
Eka memastikan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya anggota lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Sekaligus memastikan setiap anggota yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.
"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sita Ratusan Kendaraan
Dalm kasus ini, Polda Metro Jaya menyita ratusan kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya 214 berupa sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan hasil curian dan penggelapan debitur nakal tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Tersangka Eko dan Maryanto mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko dan Maryanto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wira.
Berita Terkait
-
3 Prajurit TNI Nyambi Sindikat Pencurian Motor-Mobil di Sidoarjo, Hasil Curian Bak Showroom Dijual ke Timor Leste
-
Tiba di Polda Metro Jaya, Steven Penipu yang Gelapkan Mobil Jessica Iskandar Digiring ke Ruang Pemeriksaan
-
Gelapkan Mobil Rp9,8 Miliar Jessica Iskandar, Buronan Sfefanus Dibawa Polisi dari Thailand ke Jakarta Sore Ini
-
Kompak Ajak Sepupu, Komplotan Maling Ini Sudah 20 Kali Beraksi Gasak Motor di Jakarta Barat
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis