Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti buruknya kinerja DPR RI di masa sidang II tahun 2023-2024.
Pernyataan tersebut ditenggarai karena sibuknya Anggota DPR berkampanye mempersiapkan pencalonannya kembali di Pemilu 2024.
"Dampak kesibukan anggota DPR berkampanye langsung terasa pada pelaksanaan fungsi legislasi," kata Peneliti Formappi, Taryono dalam paparanya, Senin (15/1/2024).
Menurutnya, dari Masa Sidang I DPR RI memang berhasil mengesahkan 2 RUU prioritas, namun pada Masa Sidang II ini hanya 1 RUU prioritas yang berhasil disahkan, yakni Revisi UU ITE.
"DPR gagal memelihara momentum dari masa sidang sebelumnya untuk meningkatkan jumlah RUU yang berhasil disahkan," tuturnya.
Padahal, kata dia, dari sisi proses, Masa Sidang II 2023-2024 merupakan masa sidang penutup untuk tahun 2023. Itu artinya telah 5 masa sidang digunakan oleh DPR untuk membahas Daftar RUU Prioritas 2023.
Menurutnya, bila DPR benar- benar patuh pada target seperti yang tercantum dalam daftar RUU Prioritas, maka seharusnya pada Masa Sidang II DPR bisa menorehkan hasil yang lebih banyak.
"Capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan."
"Sayangnya dengan hasil 1 RUU pada MS II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Incar 20 Persen Kursi DPR, Golkar Siap Menang di Pemilu 2024
Jika dipersentasikan, kata dia, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen. Prosentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.
"Kinerja buruk DPR di bidang legislasi pada MS II dibantu oleh pengesahan 1 RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir," ujarnya.
"Kinerja buruk legislasi berupa minimnya RUU yang disahkan diperparah oleh Keputusan DPR memperpanjang proses pembahasan terhadap 5 RUU," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian