Suara.com - Setelah Firli Bahuri resmi mengundurkan diri gegara berstatus tersangka kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, kursi jabatannya kini diisi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Jabatan Nawawi sebagai pengganti Firli Bahuri di KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, pemilihan pengganti Firli di KPK harus lewat tim pansel DPR RI. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam.
Menurutnya, pergantian di pucuk pimpinan KPK itu lewat pansel DPR telah diatur oleh Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Politikus PAN itu menyebut isi putusan MK hanya menjelaskan soal status pimpinan KPK yang seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023 diperpanjang menjadi setahun lagi atau 20 Desember 2024 mendatang.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," bebernya.
Dia pun menganggap jika tidak ada kejelasan dalam putusan MK soal pergantian jabatan pimpinan KPK.
"Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," katanya.
Maka menurutnya, pergantian pimpinan KPK nantinya harus melalui tahapan di DPR, yakni pansel.
Baca Juga: Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Mulai Pekan Ini, Akankah Ada yang Dipecat?
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap SYL. Kasus itu terjadi saat Firli masih menjadi Ketua KPK. Namun, hingga kini penyidik Polri belum menahan Firli walau sudah sering memeriksa Firli sebagai tersangka.
Di tengah kasus itu, Firli Bahuri pun telah divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.
Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Berita Terkait
-
Peringatan 4 Tahun Hilangnya Harun Masiku, Ini 4 Tuntutan untuk KPK
-
Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Mulai Pekan Ini, Akankah Ada yang Dipecat?
-
Keasyikan Kampanye Pemilu 2024, Kinerja DPR RI Masa Sidang II Makin Buruk
-
Yusril Sebut Foto Firli dengan SYL di GOR Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan, Kecuali Ada Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani