Suara.com - Fraksi NasDem masih mempertimbangkan usulan pembentukan tim pansel untuk memilih pengganti Firli Bahuri di jabatan Ketua KPK.
Menurut Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Taufik Basari, usulan pembentukan tim pansel merupakan usulan menarik.
Mengingat nama-nama calon hasil fit and proper test sebelumnya sudah kedaluwarsa lantaran berlaku untuk pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sementara untuk saat ini terdapat aturan anyar di mana jabatan pimpinan KPK periode sekarang ditambah menjadi lima tahun hingga 2024.
"Maka sudah kedaluwarsa. Oleh karena itulah maka usulan agar dibentuk pansel untuk pemilihan pimpinan KPK pengganti Pak Firli itu merupakan usul yang menarik untuk dikaji. Jadi sampai saat ini Fraksi NasDem adalah mempertimbangkan usulan tersebut, jadi kita belum menyatakan sikap," kata Taufik kepada wartawan dikutip Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Jika Anies Tak Lolos Putaran Kedua, Sosok Caleg Selebritis Ini Ngaku Bakal Memilih Ganjar
Taufik menyampaikan alasan mengapa Fraksi NasDem belum bersikap secara resmi terkait usulan pembentukan tim pansel untuk mencari pengganti Firli.
Baca Juga: KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
"Karena kita tentu melihat bahwa sat ini KPK sedang dalam posisi yang terpuruk. Ada pimpinan KPK yang sekarang jadi tersangka, kemudian, ada pimpinan KPK yang undur diri sebelumnya karena mau diajukan ke persoalan etik," ujar Taufik.
"Sehingga apabila kita ingin ganti pimpinan KPK tersebut, maka harapannya tentu harus lebih baik dibanding yang telah ada. Tentu lebih baik juga dibanding yang pernah diajukan dalam proses seleksi sebelumnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah Firli Bahuri resmi mengundurkan diri gegara berstatus tersangka kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, kursi jabatannya kini diisi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Jabatan Nawawi sebagai pengganti Firli Bahuri di KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, pemilihan pengganti Firli di KPK harus lewat tim pansel DPR RI. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam.
Menurutnya, pergantian di pucuk pimpinan KPK itu lewat pansel DPR telah diatur oleh Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Berita Terkait
-
Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas
-
Tiga Capres-Cawapres Hadiri Paku Integritas KPK, Ada Debat Soal Berantas Korupsi?
-
Ketua KPK Perintahkan Dirdik Selidiki Informasi Perusahaan Jerman Suap Pejabat RI, Diduga Menyasar KKP
-
Siap Debat Di KPK Hari Ini, Anies Pamer Rekam Jejak Saat Di Kampus
-
KPK Gerak Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan