Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ervan Jaya (45) pelaku pengetapel guru SMAN 7 Kabupaten Rejang Lebong hingga buta yang terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
Persidangan terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Zaharman (58) guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong ini berlangsung secara daring di PN Kelas IB Curup, Selasa (16/1/2024), dengan dipimpin oleh hakim ketua Dini Angraeni dibantu hakim anggota Yongky dan Mantiko Soemanda Moechtar, serta JPU Doni Hendry Wijaya.
"Vonis majelis hakim tadi sama dengan tuntutan pidana penuntut umum yakni selama 13 tahun penjara," kata humas PN Kelas IB Curup Yongky usai persidangan.
Dijelaskan Yongky yang juga hakim anggota dalam persidangan tersebut, jika pihaknya bisa menghukum terdakwa lebih lama dari tuntutan JPU namun masih mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bertindak kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Pertimbangan kita karena mata korban betul-betul sudah tidak disembuhkan lagi, artinya betul-betul cacat permanen," terangnya.
Pada perkara ini terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 356 ke-2 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Curup menyatakan menerimanya.
Sedangkan JPU dari Kejari Rejang Lebong yang menyatakan pikir-pikir setelah pembacaan vonis, kata dia, itu merupakan hak semua pihak untuk melakukan banding atau pikir-pikir.
JPU Kejari Rejang Lebong Doni Hendri Wijaya menyatakan, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir kendati vonisnya sama dengan tuntutan karena perkara yang sidangkan itu merupakan perkara menarik perhatian sehingga harus dilaporkan terlebih dahulu kepada atasannya.
Baca Juga: Kecam Aksi Aparat TNI Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali, Megawati: Kalian Itu Abdi Negara!
"Secara pribadi selaku penuntut umum ini sudah sesuai dengan tuntutan, kemungkinan besar terima. Namun segala sesuatu harus kami laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu, dalam satu dua hari kedepan akan ada putusannya," tegas dia.
Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.
Orang tua murid berinisial EJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Konser Sahabat Ganjar Diwarnai Keributan, PDIP Lapor Polisi
-
Momen Prabowo Dihampiri Emak-emak Sambil Nangis Saat Kampanye di Bengkulu, Tangannya Dipegang Erat
-
Riuh Gemuruh Para Pendukung Sambut Prabowo di Bengkulu
-
Diingatkan Sopan dan Hati-hati Bicara Jangan Terpancing Emosi, Prabowo: Saya Dari Dulu Bicaranya Apa Adanya
-
Dari Riau ke Bengkulu, Skor Rendah dari Anies Baswedan Terus Disinggung Prabowo Subianto Saat Kampanye
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota