Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kekinian masih dalam posisi netral meskipun memiliki hak untuk mendukung atau mengkampanyekan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Meutya berpendapat keputusan Jokowi tersebut sebagai sikap untuk menghormati seluruh capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
"TKN sampai hari ini amat menghormati putusan presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon," kata Meutya Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Kendati begitu, kata Meutya, TKN Prabowo-Gibran juga akan menunggu kemana arah dukungan Jokowi nantinya. Sebab, Jokowi sempat mengungkap akan menentukan hal tersebut nanti.
"TKN akan menunggu, tadi beliau (Jokowi) sampaikan 'kita lihat nanti'. Apakah hak beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," katanya.
Respons Kubu Prabowo
Baca Juga: Jokowi Dicap Plintat-Plintut, Sudirman Said: Kenapa ASN-Polri Diminta Netral?
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan secara konstitusi, hukum dan etika presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini ya beberapa hari yang lalu, intinya, judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun. Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan presiden dan pejabat negara ialah menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dan merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu.
"Yang menjadi rambu kalau dalam bahasa hukumnya adalah bukan persoalan netral nggak netral. Tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon itu rambunya yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Habiburokhman lantas mencontohkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yang berkampanye untuk dirinya sendiri saat mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2004. Hal serupa juga dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada Pilpres 2009 dan Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 yang ketika itu mencalonkan diri sebagai capres incumben.
Berita Terkait
-
Jokowi Dicap Plintat-Plintut, Sudirman Said: Kenapa ASN-Polri Diminta Netral?
-
Sebut Presiden Boleh Memihak, Politisi Nasdem Tantang Jokowi Cuti: Gara-gara Si Anak
-
Walau Presiden Punya Hak Memihak, Jokowi Rela Cuti buat Kampanyekan Gibran?
-
Mahfud Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, PKB: Itu Artinya Sudah Pamit
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki