Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kekinian masih dalam posisi netral meskipun memiliki hak untuk mendukung atau mengkampanyekan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Meutya berpendapat keputusan Jokowi tersebut sebagai sikap untuk menghormati seluruh capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
"TKN sampai hari ini amat menghormati putusan presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon," kata Meutya Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Kendati begitu, kata Meutya, TKN Prabowo-Gibran juga akan menunggu kemana arah dukungan Jokowi nantinya. Sebab, Jokowi sempat mengungkap akan menentukan hal tersebut nanti.
"TKN akan menunggu, tadi beliau (Jokowi) sampaikan 'kita lihat nanti'. Apakah hak beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," katanya.
Respons Kubu Prabowo
Baca Juga: Jokowi Dicap Plintat-Plintut, Sudirman Said: Kenapa ASN-Polri Diminta Netral?
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan secara konstitusi, hukum dan etika presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini ya beberapa hari yang lalu, intinya, judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun. Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan presiden dan pejabat negara ialah menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dan merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu.
"Yang menjadi rambu kalau dalam bahasa hukumnya adalah bukan persoalan netral nggak netral. Tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon itu rambunya yang tidak diperbolehkan," jelasnya.
Habiburokhman lantas mencontohkan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri yang berkampanye untuk dirinya sendiri saat mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2004. Hal serupa juga dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada Pilpres 2009 dan Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 yang ketika itu mencalonkan diri sebagai capres incumben.
Berita Terkait
-
Jokowi Dicap Plintat-Plintut, Sudirman Said: Kenapa ASN-Polri Diminta Netral?
-
Sebut Presiden Boleh Memihak, Politisi Nasdem Tantang Jokowi Cuti: Gara-gara Si Anak
-
Walau Presiden Punya Hak Memihak, Jokowi Rela Cuti buat Kampanyekan Gibran?
-
Mahfud Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, PKB: Itu Artinya Sudah Pamit
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian