Suara.com - SH, siswa SMP di Ciracas, Jakarta Timur yang diduga telah mencabuli murid Taman Kanak-kanan berinisial PA (6) di pinggir kali akhirnya resmi menjadi tersangka. Gegara ulah cabulnya itu, remaja berusia 14 tahun itu terancam bakal hidup di penjara selama belasan tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Kasus ini terungkap setelah aksi SH mencabuli korban viral di media sosial. Adapun peristiwa itu terjadi di pinggi Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi menetapkan SH sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Setelah resmi tersangka, terungkap motif SH saat mencabuli korban di pinggir kali. Remaja ingusan itu diduga sempat mengancam akan memukuli anak TK itu jika melapor ke orang tuanya. Akibat adanya ancaman itu, polisi berencana memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres. (Antara)
Berita Terkait
-
Pencabulan Bocah di Ciracas, Pelaku Hobi Nyari Ikan Cere
-
Siswa SMP di Ciracas Jaktim Diduga Cabuli Anak TK di Pinggir Kali, Videonya Viral!
-
Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
-
Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman