Suara.com - SH, siswa SMP di Ciracas, Jakarta Timur yang diduga telah mencabuli murid Taman Kanak-kanan berinisial PA (6) di pinggir kali akhirnya resmi menjadi tersangka. Gegara ulah cabulnya itu, remaja berusia 14 tahun itu terancam bakal hidup di penjara selama belasan tahun.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Kasus ini terungkap setelah aksi SH mencabuli korban viral di media sosial. Adapun peristiwa itu terjadi di pinggi Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi menetapkan SH sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti berupa visum et repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Setelah resmi tersangka, terungkap motif SH saat mencabuli korban di pinggir kali. Remaja ingusan itu diduga sempat mengancam akan memukuli anak TK itu jika melapor ke orang tuanya. Akibat adanya ancaman itu, polisi berencana memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
"Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya," katanya.
Kapolres menyebutkan pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), namun karena masih di bawah umur, maka diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke Sentra Handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres. (Antara)
Berita Terkait
-
Pencabulan Bocah di Ciracas, Pelaku Hobi Nyari Ikan Cere
-
Siswa SMP di Ciracas Jaktim Diduga Cabuli Anak TK di Pinggir Kali, Videonya Viral!
-
Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
-
Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak