Suara.com - Hujan deras mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (14/2/2024) bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024. Hujan turun sejak dini hari dan masih berlangsung hingga pukul 06.40 WIB.
Akibatnya, saat ini sejumlah wilayah di Jakarta dihantui banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI sendiri mencatat sudah ada tiga RT yang terendam air saat ini.
Ketinggian air yang membanjiri tiga RT itu beragam dari 60 sentimeter hingga 1,2 meter.
"BPBD mencatat genangan mengalami kenaikan dari 1 RT menjadi 3 RT atau 0.009 persen dari 30.772 RT," ujar Kepala Pelaksana BPBD DKI, Isnawa Adji kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Selain tiga RT, enam ruas jalan juga kebanjiran dan menghambat laju lalu lintas.
Adapun data wilayah terdampak sebagai berikut:
Jakarta Barat terdapat 3 RT yang terdiri dari:
Kel. Joglo
Jumlah: 1 RT
Ketinggian: 60 cm
Penyebab: Curah Hujan tinggi
Kel. Sukabumi Selatan
Jumlah: 2 RT
Ketinggian: 120 cm
Penyebab: Curah Hujan tinggi dan Luapan air PHB kali Seketaris
Baca Juga: Pantauan Terkini Suasana TPS 33 Hambalang Tempat Prabowo Mencoblos
Jalan Tergenang terdapat 6 ruas jalan:
1. Jl. Ciledug Raya, Kel. Cipulir, Jakarta Selatan
Ketinggian: 20 cm
2. Jl. Bungur Besar Raya (Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
Ketinggian: 15 cm
3. Jl. Cempaka Kel. Rawa badak utara Kec. Koja, Jakarta Utara
Ketinggian: 10 cm
4. Jl. Deli Kel. Koja Kec. Koja Jakarta Utara
Ketinggian: 15 cm
5. Jl. Mengkudu Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara
Ketinggian: 10 cm
6. Jl. Mindi Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara
Ketinggian: 10 cm
Isnawa menyebut pihaknya sudah mengerahkan personil untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat.
"Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.
"Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pantauan Terkini Suasana TPS 33 Hambalang Tempat Prabowo Mencoblos
-
Doodle Pemilihan Umum Indonesia 2024 Mejeng di Halaman Awal Google
-
Pemiluv Suaradotcom: Live Quick Count dan Euforia Pemilu 2024
-
Cegah Kecurangan Pemilu, Pemilik Suara Dianjurkan Datangi TPS untuk Memilih
-
Sutradara dan Narasumber Dirty Vote Dilaporkan, Koalisi Sipil: Bentuk Pembungkaman Kritik dan Fakta
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar