Suara.com - Pesta demokrasi terbesar Pemilu serentak baru saja digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Masyarakat yang memenuhi syarat memilih calon presiden dan wakil presiden, wakil rakyat dari daerah hingga parlemen nasional.
Yang kerap didengar pada Pemilu adalah penghitungan surat suara dengan Quick Count, Real Count dan Exit Poll. Istilah-istilah tersebut tentu saja membingungkan jika belum tahu artinya.
Berikut ini perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll dari berbagai sumber.
1. Quick Count
Istilah ini berseliweran setelah Pemilu berlangsung. Quick Count merupakan cara penghitungan surat suara cepat berdasarkan metode sampling yang dilakukan oleh lembaga survei.
Quick Count dilakukan oleh lembaga survei besar dan mengambil sampling lima hingga 10 persen data di lapangan. Namun, data yang diberikan belum data resmi secara penghitungan nasional keseluruhan.
2. Real Count
Istilah Real Count yaitu penghitungan asli atau resmi yang dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu KPU. Hasil penghitungan Real Count KPU direncanakan akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
3. Exit Poll
Sementara Exit Poll ialah salah satu upaya internal dalam mengetahui bagaimana hasil di lapangan secara acak. Metode yang digunakan adalah dengan mewawancara pemilih.
Biasanya, wawancara akan dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suara. Pertanyaan wawancara juga dapat mencapai belasan. Exit Poll juga biasanya tidak dipublikasikan kepada masyarakat dan hanya menjadi data internal.
Secara umum, metode Quick Count dan Exit Poll dilakukan lembaga survei. Sedangkan Real Count secara resmi dilakukan KPU.
Quick Count memakai data dari jumlah suara TPS sampel, metode Exit Poll menggunakan data dari pemilih sebagai sampelnya, sedangkan Real Count mengandalkan data dari seluruh TPS.
Hasil hitungan Quick Count dan Exit Poll hanya bersifat prediksi, sedangkan Real Count adalah hasil resmi. Quick Count dan Real Count menghasilkan data jumlah pemilih, sedangkan exit poll juga menunjukkan data mengenai perilaku pemilih.
Hitungan Quick Count bukan merupakan dasar putusan pemenang Pemilu, sedangkan Real Count akan menjadi dasar putusan pemenang.
Sementara untuk waktu hitung, Quick Count dan Exit Poll cenderung didapat dengan cepat, sedangkan Real Count membutuhkan waktu yang lebih lama.
Berita Terkait
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
KPU Ingatkan Pemilu 2029: Dominasi Pemilih Muda dan Ancaman Manipulasi AI
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra