Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka. Ketiga saksi didalami soal pengadaan barang yang tidak sesuai.
Ketiga orang saksi yang diperiksa adalah Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka periode 2016-2020 Zainur Saiman, Sales Head PT Sigma Cipta Carak 2015-2017 Sandy Suherry, dan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019, Muhammad Achsan.
Baca Juga:
Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo
Pesan Haru Denny Siregar: Kita Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Salam Hormat
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Selasa 13 Februari 2024 lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (21)
Pada perkara korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, penyidik KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun identitas belum diungkap ke publik.
Baca Juga: 90 Persen Tahanan Korupsi Suap Pegawai KPK, Paling Besar Rp 20 Juta Demi Selundupkan Ponsel
Kasusnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif pada rentang waktu 2017-2022. Modusnya adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Berita Terkait
-
Sempat Meminta Penundaan, Akhirnya Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK
-
Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli
-
Dewas KPK Tak Bisa Memproses Hengki sebagai Aktor Intelektual Pungli di Rutan, Mengapa?
-
Sosok 'Hengki' Cikal Bakal Pungli Rutan KPK, Pegawai Kemenkumham yang Diperbantukan
-
Ini Cara KPK 'Kasih Pelajaran' Pegawainya yang Terlibat Kasus Pungli Rutan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris