Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar 90 pegawai yang terlibat pungutan liar atua pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK bisa dipecat.
Peneliti ICW Diky Anandya mengamini Dewas KPK memang tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian kepada pegawai KPK. Hal itu karena kewenangan yang tidak diberikan dalam Undang-Undang KPK, dan status pegawai yang sudah berubah menjadi ASN.
"ICW mendorong agar Dewas dapat segera berkoordinasi dengan Inspektorat KPK agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat," kata Diky lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Sebagaimana diketahui, sanksi terberat yang bisa diberikan Dewas KPK hanya berupa perintah permohonan maaf. Sanksi ini pula yang dijatuhkan Dewas KPK kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli.
"Berangkat dari berkas putusan etik hari ini, maka Dewas dapat merekomendasikan kepada Inspektorat agar dapat menyatakan bahwa 90 pegawai telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Dimana hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP tersebut adalah pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Diky.
Lebih lanjut, Diky juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan hasil penyidikan dalam perkara ini. Mengingat sejak diungkap pada 2023, hingga saat ini belum ada nama-nama tersangka yang diumumkan.
"Sebagaimana diketahui, bahwa proses penanganan perkara oleh KPK terhadap pegawainya sendiri ini sangatlah lamban. Jika ditarik mundur, Dewas sendiri telah melaporkan kepada pimpinan KPK sejak bulan Mei 2023, namun hingga saat ini, KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka," tegasnya.
Guna mengantisipasi peristiwa pungli dan sejenisnya berulang, KPK diminta untuk melakukan mitigasi titik rawan korupsi di internalnya.
"Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain," kata Diky.
Baca Juga: Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?
Putusan Dewas KPK
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif hingga Rp20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
-
Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?
-
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Dkk Segera Diseret KPK ke Pengadilan
-
Heboh Napi Koruptor Mardani Maming Pelesiran Naik Pesawat, KPK Ungkit Suap Lapas Sukamiskin: Alert Bagi Ditjen PAS!
-
Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan