Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengakuan terdakwa korupsi, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang mengaku diperas oknum KPK sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat agar lolos dari status tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa 20 Februari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta kepada Dadan untuk melaporkan permintaan uang tersebut kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya. Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com pada Rabu (21/2/2024).
Ali menyebut, KPK banyak mendapatkan laporan soal pihak yang mengaku sebagai bagian KPK dan menjanjikan penghentian perkara.
"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut," kata Ali.
"Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," sambungnya.
Ali lantas mengklaim penyidikan kasus korupsi di KPK dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"KPK memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai Tersangka. Keputusan Pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial," kata Ali.
"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Dadan Tri didakwa Jaksa KPK menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan senilai Rp11,2 miliar. Dikatakan pemberian uang itu oleh Heryanto Tanaka pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.
Oleh karenanya, Jaksa KPK menuntut Dadan Tri 11 tahun 5 bulan penjara. Kemudian denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp7,95 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Taspen Bakal Dibawa KPK ke Tahap Penyidikan
-
Kasus Firli Bahuri Dicurigai Ada Tawar-Menawar, Polda Metro Ngaku Begini
-
Siap-siap! Anak Mantan Menteri SYL Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang
-
Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih 10 Orang, Identitasnya Masih Misteri
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kursumawati Bawa Semangat Inklusi dan Literasi Keuangan ke Serbalawan Bersama AgenBRILink
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Ngeri! Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Banyak Kendaraan Rusak Parah
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Purbaya Belum Tahu IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Tunggu Arahan Prabowo
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Kisah Sukses BRILink Agen Kursumawati, Raih Grand Prize Super BRILink Agen 2025
-
Smartwatch Garmin Original Bisa Dibeli di Mana Saja? Ini 5 Toko Resmi dan Dijamin Asli
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru