Suara.com - Kisruh pengajuan hak angket DPR RI yang diinisiasi oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kian memanas. Apalagi hasil Real Count KPU sejauh ini menunjukkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dari lawannya.
Hasil itu membuat isu kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Tuduhan itu juga dialamatkan kepada pendukung Prabowo. Alhasil, Ganjar yang menaruh kecurigaan adanya isu kecurangan mulai menggemakan hak angket.
Upaya pengajuan hak angket juga didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pihak 01 berharap bisa menganulir hasil Pemilu 2024 lewat hak angket.
Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI ini dan bagaimana cara mengajukannya? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyandur dari web resmi dpr.go.id, para pemangku jabatan DPR RI sendiri diberikan tiga hak dalam menjalankan fungsi, yaitu hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Definisi dari hak angket adalah sebuah hak mutlak yang diberikan kepada DPR RI untuk mengajukan, melakukan, hingga menyimpulkan atau mengevaluasi suatu penyelidikan yang dilakukan terhadap sebuah pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bisa menimbulkan atau suah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pihak Ganjar Pranowo akan mengajukan hak angket atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Kemenangan besar Prabowo-Gibran di sejumlah daerah pun dicurigai sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak tertentu, sehingga membuat paslon lainnya mendapatkan persentase suara yang jauh lebih kecil.
Adapun cara mengajukan dari hak angket ini terbagi menjadi beberapa langkah, yaitu :
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket
1. Syarat pengajuan hak angket
Pengajuan hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Dalam kata lain, Ganjar harus memastikan para anggota parlemen dari partai pengusungnya bersedia untuk mengajukan hak angket dengan memenuhi syarat minimal 25 orang.
2. Penyampaian permohonan secara rinci
Dalam berita acara yang diajukan, pihak yang mengajukan harus membuat secara rinci permohonan hak angket berikut permasalahan secara umum, hal hal yang perlu diselidiki, hingga bukti-bukti penguat adanya pelanggaran.
3. Daftar nama dan tanda tangan anggota
Para anggota parlemen yang sudah menyetujui adanya hak angket pun akan dimasukkan dalam daftar nama beserta tanda tangannya sebagai bentuk persetujuan dan konsolidasi.
4. Pertimbangan di sidang paripurna
Setelah semua syarat terpenuhi, DPR RI baru akan mengadakan sidang paripurna sebagai langkah pembuka penyelidikan yang harus dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
5. Pemanggilan saksi
Jika sudah disetujui dalam rapat paripurna, DPR RI pun berhak untuk memanggil para saksi sebagai bagian dari penyelidikan dan penentuan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket
-
Mahfud MD Buka Suara soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Perlu Waktu Lama dan Hati-hati
-
Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket
-
Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi
-
Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
Terkini
-
Prabowo: BRICS Kekuatan Strategis! Indonesia Komitmen Perkuat Kerja Sama
-
Mirip Indonesia, Unjuk Rasa Berdarah di Nepal Tewaskan 19 Orang
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Kementerian Haji dan Umrah Dapat Anggaran Baru? Gus Irfan Bilang Begini
-
Santer Kabar Raffi Ahmad Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing