Suara.com - Pria berbaju gamis bikin geger karena duduk di tengah jalan sembari berdoa. Video itu viral di medis sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos pada Rabu (28/02/24), terlihat pria itu menggelar sebuah alas di tengah jalan saat para polisi lalu lintas menggelar razia kendaraan.
Berdasarkan keterangan video, pria itu tidak terima saat diberikan sanksi tilang oleh polisi.
Pria dengan peci imamah di kepalanya itu merasa dizolimi atas apa yang dilakukan polisi padanya. Ia lantas berdoa meminta agar para polisi yang menilangnya diberikan hidayah.
Tidak berhenti disitu, pria ini juga berdoa agar para polisi yang menzoliminya itu mendapatkan azab.
"Pria yang mengenakan jubah seperti pendakwah itu meminta pertolongan kepada Allah. Dia memohon agar para petugas diberikan hidayah sekaligus azab," tulis keterangan video itu.
Sementara, pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang bukan tanpa sebab. Pria itu ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Dia merasa dizalimi karena motornya ditilang oleh petugas lantaran tidak memakai helm. Dia juga tidak membawa SIM dan STNK," demikian caption video tersebut.
Menurut aturan, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 291 ayat 1.
Baca Juga: Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung
Untuk penggunaan helm sendiri pengendara tidak boleh asal dan harus tertera logo SNI sesuai dengan pasal 106. Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi penumpang tidak memakai helm, maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran.
Jika itu terjadi maka Anda selaku pengemudi bisa terkena denda tilang hingga Rp 250 ribu sesuai dengan pasal 291 ayat 2.
Selain itu pengendar ajuga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan. [Muhamad Iqbal Fathurahman]
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Berdoa untuk Prabowo: Yang Terbaik untuk Indonesia
-
Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa
-
Cara Verrell Bramasta Berdoa Depan Ka'bah Demi Jadi Anggota DPR Disorot: Masih Aja Mikirin Dunia
-
Aksi Cerdik Penumpang Motor Hindari Tilang Naik ke Bus, Polisi Dibuat Bingung
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman