Suara.com - Bintang empat telah tersemat di pundak Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Gelar jenderal kehormatan bintang 4 itu diberikan langsung oleh ia Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024).
Terkait anugerah itu, Presiden Jokowi menyatakan kalau hal tersebut adalah hal yang biasa dan sudah pernah dilakukan sebelumnya.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY, sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," ujar Jokowi pada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (28/2/224) pagi
Jokowi juga membantah kalau anugerah itu merupakan bagian dari transaksi politik antara dirinya dengan capres nomor urut 02 itu.
"Ya kalau transaksi politik kami berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kilah Jokowi.
Hal senada dilontarkan oleh Juru Bicara Prabowo Subianto, Dannil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, Prabowo layak mendapatkan tanda kehormatan itu.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya pada awak media, Rabu (27/2/2024).
Namun tak semua pihak yang pro dengan pemberian anugerah kehormatan pada Prabowo, ada juga pihak-pihak yang kontra. Di antaranya datang dari sejumlah LSM dan koalisi masyarakat sipil yang peduli dengan kasus-kasus HAM.
Salah satunya adalah LSM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Outfit Sus Rini Jadi Perhatian
Menurut Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dengan memberikan tanda kehormatan itu, Jokowi tengah berupaya mencuci 'dosa' prabowo dalam peristiwa 1998.
"Salah satu cara untuk mengaburkan beban dan juga mengaburkan tanggung jawab dari Prabowo Subianto yang harusnya masih menunggu proses pengadilan terkait dengan peristiwa yang terjadi di 98," ujar Dimas saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/2/2024).
Ia melanjutkan, Prabowo pernah dipecat dari militer karena dinyatakan terlibat dalam sejumlah kasus penculikan aktivis pada 1998.
Hal senada diutarakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), Isnur mengatakan, pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo tidak tepat.
Hal tersebut dapat melukai rasa keadilan para keluarga korban penculikan di era Reformasi 1998 lalu.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Isnur.
"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambungnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Outfit Sus Rini Jadi Perhatian
-
Ditanya Soal Harga Beras Masih Mahal, Jokowi Jawab Dengan Cetus: Coba Dicek!
-
Panglima TNI Beberkan Landasan Hukum Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto
-
Beda Rekam Jejak Prabowo vs SBY vs Luhut: Sama-sama dapat Gelar Jenderal Kehormatan
-
Candaan Menohok Publik Soal Prabowo dapat Bintang 4: Buset Kalah Juventus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak