Suara.com - Sebuah video pengendara mobil tak terima ketika ditegur gegara buang abu rokok sembarangan viral di media sosial. Pengendara mobil Fortuner tersebut justru mengejar si penegur dan menantang balik.
Aksi tak pantas tersebut dibagikan ulang oleh akun Twitter atau X @txtdaribogor. Pengendara motor yang merekam para penumpang mobil tersebut justru dipepet dan ditantang balik.
"Pengendara mobil fortuner buang abu rokok sembarangan di jalan. Ditegur sama pengendara motor, eh malah ngejar," tulis caption video dikutip, Rabu (28/2/2024).
Dalam video tersebut, pemilik mobil tak terima dan mengejar dua pengendara motor. Tak hanya mengejar, para pemotor itu diklakson yang nyaris mencelakai keduanya.
"Ngerokok buangnya jangan di jalanan ya," tegur pengendara motor.
"Ya maksud lu apa?" tantang salah satu penumpang mobil yang menunjukkan rokoknya.
Dari video tersebut keduanya sempat berhenti hingga cekcok, baik pengendara mobil dan motor ngotot bahwa yang mereka lakukan tidak ada yang salah menurut mereka sendiri.
Video pun berlanjut, ketika para pengendara motor kembali melanjutkan perjalanan. Ternyata pengendara mobil tak terima dan kembali mengejar.
Tak ayal video tersebut banjir nyinyiran netizen. Mayoritas tak setuju dengan pengendara mobil yang seharusnya sadar membuang abu rokok di jalan membahayakan pengendara lain.
"Enggak ada otak yang bawa Fortuner," kata salah satu netizen.
"Yang salah lebih galak," tegur lainnya.
"Kayaknya orang kalau mau beli Fortuner atau Pajero harus ada tes kejiwaan dulu deh. Kelakuan pemiliknya banyak yang kayak k****l," sergah lainnya.
"Manusia kalau udah tolol dan egois emang enggak ada obatnya kecuali kena azab dulu," sebut netizen lain.
Seperti diketahui merokok saat berkendara dilarang dan bisa terancam hukuman pidana. Hal itu tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut para pengendara diwajibkan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Meski tak ada narasi larangan merokok, aktivitas menghisap asap ini dianggap dapat mengganggu konsentrasi.
Berita Terkait
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Bukan Sekadar THR, Resto Bebek Goreng Ini Bagikan 29 Motor untuk Karyawan: Kesuksesan Milik Bersama
-
Viral Penumpang Bus Tangerang-Banyumas Bayar Rp420 Ribu, Hanya Dapat Kursi Bakso
-
Heboh! Bude Wellness Klaim Herbal Dapat Obati TBC, Ini Faktanya
-
Profil Felix Degei, Awardee LPDP yang Mengabdi Jadi Guru Honorer
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026