Suara.com - Sebuah video pengendara mobil tak terima ketika ditegur gegara buang abu rokok sembarangan viral di media sosial. Pengendara mobil Fortuner tersebut justru mengejar si penegur dan menantang balik.
Aksi tak pantas tersebut dibagikan ulang oleh akun Twitter atau X @txtdaribogor. Pengendara motor yang merekam para penumpang mobil tersebut justru dipepet dan ditantang balik.
"Pengendara mobil fortuner buang abu rokok sembarangan di jalan. Ditegur sama pengendara motor, eh malah ngejar," tulis caption video dikutip, Rabu (28/2/2024).
Dalam video tersebut, pemilik mobil tak terima dan mengejar dua pengendara motor. Tak hanya mengejar, para pemotor itu diklakson yang nyaris mencelakai keduanya.
"Ngerokok buangnya jangan di jalanan ya," tegur pengendara motor.
"Ya maksud lu apa?" tantang salah satu penumpang mobil yang menunjukkan rokoknya.
Dari video tersebut keduanya sempat berhenti hingga cekcok, baik pengendara mobil dan motor ngotot bahwa yang mereka lakukan tidak ada yang salah menurut mereka sendiri.
Video pun berlanjut, ketika para pengendara motor kembali melanjutkan perjalanan. Ternyata pengendara mobil tak terima dan kembali mengejar.
Tak ayal video tersebut banjir nyinyiran netizen. Mayoritas tak setuju dengan pengendara mobil yang seharusnya sadar membuang abu rokok di jalan membahayakan pengendara lain.
"Enggak ada otak yang bawa Fortuner," kata salah satu netizen.
"Yang salah lebih galak," tegur lainnya.
"Kayaknya orang kalau mau beli Fortuner atau Pajero harus ada tes kejiwaan dulu deh. Kelakuan pemiliknya banyak yang kayak k****l," sergah lainnya.
"Manusia kalau udah tolol dan egois emang enggak ada obatnya kecuali kena azab dulu," sebut netizen lain.
Seperti diketahui merokok saat berkendara dilarang dan bisa terancam hukuman pidana. Hal itu tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 Pasal 106 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut para pengendara diwajibkan mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Meski tak ada narasi larangan merokok, aktivitas menghisap asap ini dianggap dapat mengganggu konsentrasi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
-
Tren Wall Friction di TikTok Bikin Benda Nempel di Dinding, Ini Faktanya
-
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
-
Menopause dan Risiko Demensia: Perubahan Hormon yang Tak Bisa Diabaikan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar