Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, mereka bakal meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.
"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Diketahui, Polri menetapkan semua PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Baca Juga: PDIP Sampaikan Keberatan atas Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Dua Panel, Sampai Ungkit PKPU
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Tujuh orang PPLN tersebut dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ujar Djuhandani.
Dia menuturkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Di sisi lain, satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sebelumnya, KPU memberhentikan seluruh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia buntut masalah pendataan pemilih. Persoalan pendataan pemilih di Kuala Lumpur ini menyebabkan pemungutan suara melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
Berita Terkait
-
Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Jumlah Pemilih
-
Protes Hasil Pemilu Banyak Kecurangan, Partai Buruh Ancam KPU: Ekonomi Bisa Kami Buat Lumpuh!
-
Terakhir Hari Ini, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Segera Laporkan Dana Kampanye
-
Tanggapi Dugaan Manipulasi Hasil Pemilu, KPU Tegaskan Rekapitulasi Suara Dilakukan Terbuka
-
Hari Kedua Sidang Pleno, KPU Rekapitulasi Suara dengan Dua Panel
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta