Suara.com - Pemberian gelar kehormatan bintang 4 yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/02/2024) hingga kini masih menuai banyak kritikan. Hal ini pun banyak dipertanyakan lantaran status Prabowo yang notabene sudah menjadi purnawirawan TNI.
Terlebih lagi, banyak pihak yang menyinggung pemberian gelar kehormatan ini sebagai bentuk politik balas budi Jokowi kepada Prabowo.
Pemberian gelar kehormatan bintang 4 ini ternyata juga pernah dilakukan mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Horn) (Purn.) AM Hendropriyono dan Menkopolhukam Ad Interim Hari Sabarno saat Megawati masih menjabat sebagai Presiden RI.
Kemiripan pemberian gelar kehormatan yang dilakukan Megawati dan Jokowi pun membuat banyak pihak ikut membahasnya di media sosial.
Sama-sama dilakukan di akhir masa jabatan
Pemberian gelar kehormatan bintang 4 ini pun sama-sama dilakukan Megawati dan Jokowi di akhir masa jabatan mereka. Megawati sendiri secara mengejutkan mengeluarkan Keppres pada tanggal 4 Oktober 2004 silam dengan keputusan untuk menaikkan pangkat Kepala BIN A.M. Hendropriyono dan Menkopolhukam Ad Interim Hari Sabarno menjadi jenderal bintang 4 dengan gelar kehormatan.
Saat itu, Megawati hanya tinggal menunggu hari akhir masa jabatannya yang jatuh pada tanggal 20 Oktober 2004.
Pemberian gelar kehormatan ini pun juga dilakukan Jokowi saat memasuki masa akhir jabatannya yang jatuh pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Delapan bulan menuju akhir masa jabatannya, Jokowi pun mendadak memberikan gelar kehormatan bintang 4 kepada Prabowo Subianto yang diakuinya sebagai bentuk penghargaan kepada Prabowo atas jasanya dalam bidang pertahanan dan keamanan selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunjungi Booth Jamkrindo di Pameran INACRAFT
Sama-sama berikan gelar kehormatan kepada purnawirawan TNI
Tak hanya itu, gelar kehormatan bintang 4 ini juga sama-sama diberikan Megawati maupun Jokowi kepada para purnawirawan TNI.
Megawati sempat berseteru dengan Panglima TNI yang menjabat saat itu, Panglima TNI Endriartono Sutarto yang menentang pemberian gelar kehormatan kepada AM Hendropriyono dan Hari Sabarno dengan alasan bahwa pemangku jabatan Kepala BIN maupun Menkopolhukam sebelumnya tidak diberikan gelar kehormatan seperti Hendropriyono dan Hari Sabarno.
Hal ini pun juga sempat menuai kontroversi lantaran Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga membahas soal pemberian gelar kehormatan hanya dilakukan kepada perwira TNI aktif, bukan purnawirawan. Saat itu, Hendropriyono maupun Hari Sabarno sudah berstatus sebagai Purnawirawan TNI.
Hal yang sama juga terjadi dengan Jokowi yang memberikan gelar kehormatan kepada Prabowo yang sudah 25 tahun lebih menyandang gelar sebagai Purnawirawan TNI.
Meskipun menuai banyak kontroversi, namun beberapa pengamat pun menyetujui keputusan Jokowi ini berdasarkan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berita Terkait
-
Presiden Joko Widodo Kunjungi Booth Jamkrindo di Pameran INACRAFT
-
Ada 'Garuda Raksasa' di IKN, Target Pembangunan Kantor Presiden Selesai Juni 2024
-
2.590 Personel Gabungan Bakal Kawal Demo Besar di DPR, Massa Tolak Pilpres Curang hingga Tuntut Jokowi Turun
-
Golkar Buka Pintu Lebar-lebar jika Mau Bergabung: Cocok atau Tidak Cuma Jokowi yang Tahu
-
Siap Hijrah ke Kantor Baru di IKN Juli Tahun Ini, Jokowi: Saya Tunggu Airport dan Tol Jadi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?