Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji formil Undang-undang Nomor 17/2023 tentang kesehatan. Putusan ini diketok pada Kamis (29/2/2024) lalu.
Permohonan uji formil dalam perkara No. 130/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh berbagai organisasi profesi kesehatan, salah satunya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Dr. Relly Reagen mengatakan, dengan ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh MK, artinya UU Kesehatan bisa dilanjutkan untuk membuat turunan peraturan dari pemerintah.
"Dari Bara JP mendukung atas kelanjutan dari UU Kesehatan tersebut. Dengan UU Kesehatan ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI dapat berkonsentrasi untuk membuat program memajukan kesehatan masyarakat dan memperbaiki reformasi sistem kesehatan RI," ujar Relly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2024).
Bara JP, kata dia, juga berharap kepada pemerintah agar dapat mengajak diskusi dan mengayomi dari seluruh organisasi profesi kesehatan agar dapat terakomodir demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Bara JP siap mengawal dan membantu program pemerintah di bidang kesehatan karena di Bara JP sendiri mempunyai organ sayap yakni Bara Tangguh /BATU yang membidangi kesehatan dan sosial," tambah Relly.
Untuk diketahui, dalam salah satu pertimbangannya, MK berpendapat bahwa struktur dan sistematika UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik dengan metode omnibus, sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan resmi menggugat Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada September 2023 lalu, tepatnya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran
Mereka terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Berita Terkait
-
MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan, Ketua IDI Soroti Masalah Etik Kedokteran
-
Bara JP Yakin PSI Lolos Ambang Batas Parlemen, Tapi Quick Count Lembaga Survei Berkata Sebaliknya
-
Jokowi Dapat Laporan Perkembangan dari Sejumlah Daerah, Begini Kata Relawan Bara JP
-
Dipanggil Jokowi ke Istana Malam-malam, Relawan Bara JP Sampaikan Laporan Perkembangan Terkini
-
Industri Pertembakauan RI Harap-harap Cemas Soal RPP UU Kesehatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita