Suara.com - Caleg DPR RI nomor 4 Dapil Jawa Barat IX, Devara Putri Prananda, dipecat dari kepengurusan Partai Garuda lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Oka Saputri (24) di Banjar, Jawa Barat.
Pemecatan Devara dibenarkan oleh Wakil Ketua Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Ia membenarkan Devara maju sebagai caleg dari Partai Garuda.
"Kebetulan caleg kita. Tentu secara aturan Partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda," ujar Teddy saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Teddy menjelaskan pemecatan Devara berkaitan dengan perannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana.
"Karena tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di Partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program Partai politik," jelas Teddy.
Sebelumnya, Devara ditetapkan menjadi otak pembunuhan seorang wanita bernama Indriana. Jasad Indriana awalnya ditemukan di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat pada (25/2/2024).
Jasad korban terbungkus dengan kain sprei dan selimut. Selain itu, kedua tangannya pun terikat sebuah tali.
Dari hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, terungkap pelaku pembunuhan Indriana Dewi berjumlah tiga orang, salah satunya ialah Devira Putri Prananda, caleg dari Partai Garuda.
Devira yang merupakan warga Johar Baru dibantu dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah dan rekan Didot, Muhammad Reza Swastika (MRS) yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.
Baca Juga: Heboh Guru SD Dibunuh Calon Suami di Mesuji Gegara Tanggal Pernikahan
Didot diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan Devira selama 5 tahun. Di saat bersamaan, Didot pun memiliki hubungan dengan korban, Indriana selama kurang lebih 7 bulan.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pembunuhan terhadap Indriana karena pelaku Devira terbakar rasa cemburu dengan Indriana.
Devira yang jadi otak pembunuhan sempat mengatakan kepada Didot bahwa ia tak ingin korban ada di dunia.
"Saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini. Terserah mau kau bunuh, mau apa," ucap Devira seperti dikutip.
Dodit kemudian meminta rekannya, Muhammad Reza untuk menjadi eksekutor pembunuhan. Dodit menjanjikan imbalan Rp50 juta. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.
Reza menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN