Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa bagi pendaftar Program Mudik Gratis melalui bus yang tidak melakukan validasi ulang, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan dapat mengikuti program tersebut pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut.
"Hal ini penting untuk diperhatikan oleh calon pemudik. Jika mereka tidak melakukan registrasi atau validasi ulang dalam waktu yang ditentukan, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan bisa ikut program mudik gratis pada periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat (8/3/2024).
Hendro juga menyatakan bahwa peserta diberikan waktu lima hari setelah tanggal pendaftaran (H+5) untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Jika lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dengan begitu kuota akan otomatis bertambah dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).
“Ini agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik,” ucap Hendro.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar mudik gratis dengan moda bus dapat mengunduh aplikasi “MitraDarat” di PlayStore atau AppStore pada smartphone.
“Pendaftaran sudah mulai dilakukan hingga tanggal 3 April 2024 atau jika kuota sudah terpenuhi,” ucap Hendro.
Pada aplikasi MitraDarat, kata Hendro, calon pemudik melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email / akun Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta. Jika login sudah berhasil maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat dan pilih tab “event” untuk lihat menu Mudik Gratis.
Untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu “Mudik Gratis” pada aplikasi MitraDarat.
Baca Juga: Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol “Selesaikan Pemesanan”.
“Adapun untuk syarat dan Ketentuan Mudik Gartis Tahun 2024 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,” ujar Hendro.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa bagi pendaftar Program Mudik Gratis melalui bus yang tidak melakukan validasi ulang, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan dapat mengikuti program tersebut pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut.
"Hal ini penting untuk diperhatikan oleh calon pemudik. Jika mereka tidak melakukan registrasi atau validasi ulang dalam waktu yang ditentukan, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan bisa ikut program mudik gratis pada periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat.
Hendro juga menyatakan bahwa peserta diberikan waktu lima hari setelah tanggal pendaftaran (H+5) untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Info Lengkap Mudik Gratis PLN 2024 Sudah Terkonfirmasi, Simak Cara Daftar, Syarat dan Rutenya
-
Ingin Ikut Program Mudik Balik Bareng Honda, Yuk Daftar Lewat Aplikasi WANDA
-
Kuota Masih Ada! Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja dan Syaratnya
-
Gampang! Begini Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024, Penuhi Syarat Ini!
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan