Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa bagi pendaftar Program Mudik Gratis melalui bus yang tidak melakukan validasi ulang, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan dapat mengikuti program tersebut pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut.
"Hal ini penting untuk diperhatikan oleh calon pemudik. Jika mereka tidak melakukan registrasi atau validasi ulang dalam waktu yang ditentukan, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan bisa ikut program mudik gratis pada periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat (8/3/2024).
Hendro juga menyatakan bahwa peserta diberikan waktu lima hari setelah tanggal pendaftaran (H+5) untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Jika lewat H+5 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dengan begitu kuota akan otomatis bertambah dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).
“Ini agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik,” ucap Hendro.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang hendak mendaftar mudik gratis dengan moda bus dapat mengunduh aplikasi “MitraDarat” di PlayStore atau AppStore pada smartphone.
“Pendaftaran sudah mulai dilakukan hingga tanggal 3 April 2024 atau jika kuota sudah terpenuhi,” ucap Hendro.
Pada aplikasi MitraDarat, kata Hendro, calon pemudik melakukan login pada aplikasi dengan memasukkan email / akun Google. Selanjutnya masukkan nomor telepon (WhatsApp) dan masukkan kode OTP, jika diminta. Jika login sudah berhasil maka akan muncul halaman utama aplikasi MitraDarat dan pilih tab “event” untuk lihat menu Mudik Gratis.
Untuk melakukan pemesanan tiket mudik gratis, calon pemudik dapat memilih menu “Mudik Gratis” pada aplikasi MitraDarat.
Baca Juga: Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Lalu pilih lokasi keberangkatan dan tujuan mudik, kemudian pilih armada bus yang sesuai. Setelah itu, calon pemudik dapat mengisi data diri. Pemesanan tiket diakhiri dengan meng-klik tombol “Selesaikan Pemesanan”.
“Adapun untuk syarat dan Ketentuan Mudik Gartis Tahun 2024 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile “MitraDarat”. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,” ujar Hendro.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan bahwa bagi pendaftar Program Mudik Gratis melalui bus yang tidak melakukan validasi ulang, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan dapat mengikuti program tersebut pada periode selanjutnya selama tiga kali berturut-turut.
"Hal ini penting untuk diperhatikan oleh calon pemudik. Jika mereka tidak melakukan registrasi atau validasi ulang dalam waktu yang ditentukan, NIK mereka akan otomatis diblokir dan mereka tidak akan bisa ikut program mudik gratis pada periode berikutnya selama tiga kali berturut-turut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat.
Hendro juga menyatakan bahwa peserta diberikan waktu lima hari setelah tanggal pendaftaran (H+5) untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Info Lengkap Mudik Gratis PLN 2024 Sudah Terkonfirmasi, Simak Cara Daftar, Syarat dan Rutenya
-
Ingin Ikut Program Mudik Balik Bareng Honda, Yuk Daftar Lewat Aplikasi WANDA
-
Kuota Masih Ada! Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Jasa Raharja dan Syaratnya
-
Gampang! Begini Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024, Penuhi Syarat Ini!
-
Kasusnya Dikhawatirkan Naik Saat Musim Mudik, PAPDI Sarankan Prokes Dan Vaksin Booster Covid-19
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka