Suara.com - Seorang pemuda asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.
Leonardo menilai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif.
Kehadiran pasal tersebut, menurutnya, menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.
"Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah memunculkan diskriminasi dalam proses rekrutmen, seperti pembatasan usia dan pengalaman kerja," kata Leonardo dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Leonardo mengatakan, dirinya pernah mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbentur dengan batasan usia yang ditetapkan perusahaan.
Baca juga:
Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes
Dianggap Berkhianat, 27 Ketua RT/RW Dipecat Kades karena Tak Berhasil Menangkan Anaknya
Ia pun tergerak untuk menggugat UU Ketenagakerjaan ke MK agar tidak ada lagi pencari kerja yang mengalami nasib serupa.
"Saya harap MK dapat mengabulkan gugatan ini dan menghapus pasal yang diskriminatif tersebut," ujarnya dikutip, 10 Maret 2023.
Gugatan Leonardo telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa (13/3) mendatang.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore
-
Nathalie Holscher Bingung Pilih Fokus Kerja atau Nikah Lagi, Netizen: Balikan Sama Sule
-
KADIN Buka Peluang Mahasiswa Indonesia Bisa Magang di Jepang
-
Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto Diapresiasi Menaker Ida Fauziyah
-
Penampakan Kamar Pakaian Wulan Guritno, Hasil Pinjaman Duit Sang Artis ke Sabda Ahessa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag