Suara.com - Seorang pemuda asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.
Leonardo menilai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif.
Kehadiran pasal tersebut, menurutnya, menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.
"Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah memunculkan diskriminasi dalam proses rekrutmen, seperti pembatasan usia dan pengalaman kerja," kata Leonardo dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Leonardo mengatakan, dirinya pernah mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbentur dengan batasan usia yang ditetapkan perusahaan.
Baca juga:
Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes
Dianggap Berkhianat, 27 Ketua RT/RW Dipecat Kades karena Tak Berhasil Menangkan Anaknya
Ia pun tergerak untuk menggugat UU Ketenagakerjaan ke MK agar tidak ada lagi pencari kerja yang mengalami nasib serupa.
"Saya harap MK dapat mengabulkan gugatan ini dan menghapus pasal yang diskriminatif tersebut," ujarnya dikutip, 10 Maret 2023.
Gugatan Leonardo telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa (13/3) mendatang.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore
-
Nathalie Holscher Bingung Pilih Fokus Kerja atau Nikah Lagi, Netizen: Balikan Sama Sule
-
KADIN Buka Peluang Mahasiswa Indonesia Bisa Magang di Jepang
-
Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto Diapresiasi Menaker Ida Fauziyah
-
Penampakan Kamar Pakaian Wulan Guritno, Hasil Pinjaman Duit Sang Artis ke Sabda Ahessa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo