Suara.com - Seorang pemuda asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.
Leonardo menilai Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang ditetapkan pemberi kerja bersifat diskriminatif.
Kehadiran pasal tersebut, menurutnya, menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.
"Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah memunculkan diskriminasi dalam proses rekrutmen, seperti pembatasan usia dan pengalaman kerja," kata Leonardo dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Leonardo mengatakan, dirinya pernah mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena terbentur dengan batasan usia yang ditetapkan perusahaan.
Baca juga:
Muat Wajah Biden dan Benjamin Netanyahu, Seniman New York Gerilya Sebar Iklan Protes
Dianggap Berkhianat, 27 Ketua RT/RW Dipecat Kades karena Tak Berhasil Menangkan Anaknya
Ia pun tergerak untuk menggugat UU Ketenagakerjaan ke MK agar tidak ada lagi pencari kerja yang mengalami nasib serupa.
"Saya harap MK dapat mengabulkan gugatan ini dan menghapus pasal yang diskriminatif tersebut," ujarnya dikutip, 10 Maret 2023.
Gugatan Leonardo telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa (13/3) mendatang.
Berita Terkait
-
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore
-
Nathalie Holscher Bingung Pilih Fokus Kerja atau Nikah Lagi, Netizen: Balikan Sama Sule
-
KADIN Buka Peluang Mahasiswa Indonesia Bisa Magang di Jepang
-
Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto Diapresiasi Menaker Ida Fauziyah
-
Penampakan Kamar Pakaian Wulan Guritno, Hasil Pinjaman Duit Sang Artis ke Sabda Ahessa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting