Suara.com - Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Tangerang membuka program mudik gratis. Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar dan Tangerang dibuka mulai pertengahan bulan Maret 2024. Info selengkapnya simak artikel ini sampai habis.
Dikutip dari akun instagram Info Mudik 2024 @mudik_id, pemudik sudah bisa melakukan pendaftaran mudik gratis bersama Dishub Kab. Tangerang dari tanggal 13 Maret sampai 19 Maret 2024. Sedangkan pendaftaran program tahunan mudik gratis dari Dishub Jawa Barat dapat dilakukan mulai tanggal 10 Maret 2024.
Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024
Seperti diumumkan di akun instagram Dishub Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersembahkan kembali program tahunan mudk gratis bekerjasama dengan Jasa Raharja.
Pendaftaran program mudik lebaran gratis dibuka secara online dan offline. Pendaftaran online dapat dilakukan di https://mudik-dishub.jabar.go.id.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 Maret 2024 pukul 10.00 Wib. Sedangkan pendaftaran offline harus datang ke kantor Dishub Jabar, di Kota Bandung Jalan Sukabumi nomor 1.
Jika sudah berhasil mendaftar secara online, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi lima hari setelah daftar ke lokasi yang ditunjuk oleh Dishub Jabar sebagai lokasi verifikasi. Saat melakukan proses verifikasi, peserta harus membawa:
1. KTP Asli dan fotokopi KK
2. MBukti telah melakukan registrasi
Setelah melakukan verifikasi, nantinya peserta akan mendapatkan tiket keberangkatan. Lokasi untuk melakukan verifikasi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Gelar Mudik Gratis Awal April, Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Buat Warga Jakarta
1. Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jl. Sukabumi no.1 Bandung.
2. Kota Bogor, Terminal Cileungsi, Kota Bogor.
3. Kota Depok, Terminal Jatijajar, Kota Depok.
4. Kota Yogyakarta, Padepokan Kujang, Jl. Pengok Kidul no.14 Yogyakarta.
Pendaftaran mudik gratis Tangerang 2024
Pendaftaran mudik gratis bareng Dinas Perhubungan Tangerang dibuka hanya lima hari kerja pada 13-19 Maret 2024. Bagi yang akan ikut mudik angkutan lebaran gratis ini wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, yang mana dibagi dalam dua kategori.
Berita Terkait
-
Gelar Mudik Gratis Awal April, Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Buat Warga Jakarta
-
Cara Dapat Mudik Gratis lewat Event Garena Call of Duty Mobile
-
Mudik Gratis Bisa Hangus Gara-gara Registrasi Ulang NIK, Ini Penjelasannya
-
Info Lengkap Mudik Gratis PLN 2024 Sudah Terkonfirmasi, Simak Cara Daftar, Syarat dan Rutenya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana