Suara.com - Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Tangerang membuka program mudik gratis. Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar dan Tangerang dibuka mulai pertengahan bulan Maret 2024. Info selengkapnya simak artikel ini sampai habis.
Dikutip dari akun instagram Info Mudik 2024 @mudik_id, pemudik sudah bisa melakukan pendaftaran mudik gratis bersama Dishub Kab. Tangerang dari tanggal 13 Maret sampai 19 Maret 2024. Sedangkan pendaftaran program tahunan mudik gratis dari Dishub Jawa Barat dapat dilakukan mulai tanggal 10 Maret 2024.
Pendaftaran mudik gratis Dishub Jabar 2024
Seperti diumumkan di akun instagram Dishub Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempersembahkan kembali program tahunan mudk gratis bekerjasama dengan Jasa Raharja.
Pendaftaran program mudik lebaran gratis dibuka secara online dan offline. Pendaftaran online dapat dilakukan di https://mudik-dishub.jabar.go.id.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 Maret 2024 pukul 10.00 Wib. Sedangkan pendaftaran offline harus datang ke kantor Dishub Jabar, di Kota Bandung Jalan Sukabumi nomor 1.
Jika sudah berhasil mendaftar secara online, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi lima hari setelah daftar ke lokasi yang ditunjuk oleh Dishub Jabar sebagai lokasi verifikasi. Saat melakukan proses verifikasi, peserta harus membawa:
1. KTP Asli dan fotokopi KK
2. MBukti telah melakukan registrasi
Setelah melakukan verifikasi, nantinya peserta akan mendapatkan tiket keberangkatan. Lokasi untuk melakukan verifikasi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Gelar Mudik Gratis Awal April, Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Buat Warga Jakarta
1. Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jl. Sukabumi no.1 Bandung.
2. Kota Bogor, Terminal Cileungsi, Kota Bogor.
3. Kota Depok, Terminal Jatijajar, Kota Depok.
4. Kota Yogyakarta, Padepokan Kujang, Jl. Pengok Kidul no.14 Yogyakarta.
Pendaftaran mudik gratis Tangerang 2024
Pendaftaran mudik gratis bareng Dinas Perhubungan Tangerang dibuka hanya lima hari kerja pada 13-19 Maret 2024. Bagi yang akan ikut mudik angkutan lebaran gratis ini wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, yang mana dibagi dalam dua kategori.
Berita Terkait
-
Gelar Mudik Gratis Awal April, Pemprov DKI Siapkan 259 Bus Buat Warga Jakarta
-
Cara Dapat Mudik Gratis lewat Event Garena Call of Duty Mobile
-
Mudik Gratis Bisa Hangus Gara-gara Registrasi Ulang NIK, Ini Penjelasannya
-
Info Lengkap Mudik Gratis PLN 2024 Sudah Terkonfirmasi, Simak Cara Daftar, Syarat dan Rutenya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan