Suara.com - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap pada masa mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Juanedi menyebut penerapan ganjil-genap di masa arus mudik dimulai pada 5 April sampai 7 April 2024 sejak pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian pada 8 April sampai 9 April 2024 ganjil-genap diterapkan mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Sementara penerapan ganjil-genap pada arus balik dimulai pada 12 April 2024 sejak pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Selanjutnya pada 13 April 2024 dimulai sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
"Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sama dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi pada 5 April 2024. Jumlah pemudik juga diprediksi naik sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya atau mencapai 136,7 juta jiwa.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengklaim pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan. Salah satunya dengan menerapkan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Mudik Gratis Dishub Jabar dan Tangerang 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratan
Berita Terkait
-
Hindari Tiket Lebaran Mahal, Sandiaga Imbau Warga Mudik Lebih Awal Lanjut WFH
-
Mudik Gratis Dishub Jabar dan Tangerang 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratan
-
5 Program Mudik Gratis 2024, BUMN Sudah Buka Pendaftaran Kuota Terbatas, Segera Cek Linknya!
-
Cara Daftar Motis Kemenhub 2024, Ini Syarat dan Jalur Mudik Gratis Naik Kereta Api
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar