Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Kamis (14/3/2024).
Menariknya, dalam pembahasan kali ini pemerintah menilai adanya kemungkinan mengubah kawasan aglomerasi Jabodetabekjur menjadi konsep metropolitan.
Baca Juga:
Gus Iqdam Banjir Hujatan karena Bilang Palestina Aman dan Damai
Dorong Jokowi Jadi Ketua Koalisi, PSI Sedang Bangun Posisi Tawar Karena Suaranya Kecil
Awalnya, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI membacakan DIM pemerintah nomor 31 yang menjelaskan definisi aglomerasi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur.
Namun, adanya definisi aglomerasi tersebut tidak sesuai dengan konsep aglomerasi secara teoritis.
"Definisi ini masih dimungkinkan untuk menggunakan konsep kawasan metropolitan yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur," kata salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI yang membacakan DIM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun lewat DIM ini pemerintah mencoba mengubah definisi kawasan Aglomerasi.
Dari DIM pemerintah, definisi Aglomerasi kini menjadi kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
"Sekali pun beda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," kata salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI yang membacakan DIM.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan, soal Wakil Presiden atau Wapres diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia menegaskan, soal kewenangan tersebut bukan berarti nantinya Wapres akan mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kemudian saya sampaikan lagi, jangan sampai kita berpikir seolah-olah wapres mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah. Tidak, (wapres) nggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan," kata Tito ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Di sisi lain, ia menegaskan, mengapa kewenangan tersebut tak dipegang langsung oleh Presiden. Hal itu karena Presiden sendiri mempunyai tugas dalam skala nasional.
Berita Terkait
-
Baleg DPR RI Targetkan RUU Daerah Khusus Jakarta Bisa Disahkan Awal April Mendatang
-
Jelaskan Soal Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ, Mendagri Pastikan Wapres Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemda
-
Berpotensi Timbulkan Dualisme, DPD Minta Rencana Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi DKJ Ditinjau Ulang
-
Bahas RUU DKJ, Mendagri Tito: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
-
Komisi II: Penentuan Otoritas Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ Seharusnya Ditetapkan Presiden Mendatang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi