Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mengkritisi soal minimnya kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, adanya usulan kekhususan yang ditawarkan pemerintah dalam RUU DKJ belum bisa selesaikan masalah yang ada. Contohnya seperti macet hingga banjir.
Darmadi mengatakan jika nantinya Jakarta sudah tak berstatus sebagai Ibu Kota tapi masalahnya masih ada seperti banjir, kemacetan, polusi hingga pengelolaan sampah. Menurutnya, masalah itu harus teratasi agar Jakarta jadi kota Global.
"Terobosannya nggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah, sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," kata Darmadi dalam rapat panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Memang pemerintah berniat menjadikan Jakarta menjadi kota global seperti New York hingga Sydney usai tak lagi jadi Ibu Kota. Namun kekhususan yang ditawarkan justru terkesan masih sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, masalah seperti banjir, macet hingga polusi harus bisa diselesaikan terlebih dahulu dalam kewenangan khusus.
"Kalau itu nggak bisa mengatasi keluar dari banjir dan kemacetan, mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) kota gombal," kata dia.
"Artinya marilah kita kesempatan ini langka, RUU DKJ ini langka sekali Pak Ketua, pemerintah. Inilah saatnya kita benar ini DKJ ini, supaya tidak memalukan kita sebut global city, tapi ternyata memalukan terutama bagi masyarakat dunia juga, tolong lebih didalami lagi," sambungnya.
Penjelasan Pemerintah
Baca Juga: Semalaman Diguyur Hujan Deras, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan kekhususan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Setidaknya ada dua hal kekhususan Jakarta usai tak lagi jadi Ibu Kota negara.
Hal itu diungkap Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan Pemerintah RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Ia menjelaskan, jika kekhususan Jakarta ini sudah tercantum dalam UU Pemerintah Daerah. Namun dalam RUU DKJ kekhususan itu ditambahkan.
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan," kata Suhajar
Ia menyampaikan, jika kekhususan dalam bidang pemerintahan setidaknya mencangkup 15 hal, yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Anies Ingatkan RUU DKJ Bisa Picu Masalah Baru, Lebih Setuju Badan Kerja Sama Jabodetabek
-
Atasi Banjir Karawang-Bekasi, Brantas Abipraya Bangun Bendungan Cijurey yang Ditargetkan Tuntas pada 2028
-
Tengah Malam Kedatangan 'Tamu' dari Bogor, Warga Kebon Pala Jaktim Kebanjiran Lagi: Kami Sudah Biasa Begini
-
Semalaman Diguyur Hujan Deras, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Kejutan Baru! Presiden Berhak Pilih Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap
-
Dubes Iran dan Anak-anak Indonesia Gelar Doa, Kenang 175 Siswi SD Minab yang Dibom Israel-AS
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom