Suara.com - Seorang pengendara motor diberhentikan oleh sejumlah pelaku begal bermodus leasing di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/3/2024). Motor yang dikendarai korban diketahui merupakan motor pinjaman.
Korban tidak mengetahui jika motor yang ia kendarai itu dibeli dengan cara cash oleh pemilik. Alhasil korban menyerahkan begitu saja motor kepada pelaku begal dengan modus leasing itu.
Baca Juga:
Kantor hingga Rumah Digeledah, Uang Puluhan Miliar Milik Crazy Rich Helena Lim Disita Kejagung
Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang
Aksi ini ramai diperbincangkan di media sosial usai diunggah oleh akun Instagram @info_depok pada Sabtu (16/3/2024).
"Telah terjadi perampasan atau pembegalan bermodus ada tunggakan terhadap pengendara bermotor di Jalan Margonda Raya," tulis caption tersebut.
Diketahui korban telah digiring dari Depok Town Square hingga ke Pom Bensin Shell. Di sana ia diminta turun dan mendatangi pelaku di belakangnya.
Baca Juga: Ngerinya Tarkam di India: Pemain Dikeroyok bak Maling, Dipukuli hingga Dilempari Batu
Korban dengan ragu berjalan ke arah pelaku yang berada di belakangnya, sedangkan motor yang ia pinjam itu sudah berada di tangan salah satu pelaku.
Saat menyambangi pelaku yang berada di belakangnya itu, ia terlihat berbincang dengan pelaku sebelum akhirnya para pelaku pergi meninggalkannya.
"Korban itu disuruh turun ke motor belakang karena ada telepon di HP-nya... Karena HP korban di tangan pelaku yang motor belakang," tulisnya.
Beberapa netizen yang melihat postingan ini menyayangkan lambatnya respon dari pihak Kepolisian. Mereka juga mengatakan banyak leasing yang tidak jelas identitasnya di Depok.
"Iya parah banget di Depok bnyak banget matel-matel yang gak jelas... polisinya diem bae..itu jelas kriminal..ngeri nya kejadian kaya begini," tulis salah satu netizen.
"Yang bahaya kalau, yang bawa anak remaja. Kaga ada power, di kasih bae dah. Begal berdalih lising, gak ada tindakan dari yang berwajib," timpal netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Pemkab Bogor Plin-Plan? Truk Tambang Boleh Beroperasi Kembali Siang Hari
-
Antisipasi Kejadian Viral Tabrak Mobil Super Mahal, Kenali Asuransi Kendaraan yang Dimiliki
-
Aksi Heroik Bintang Lawan 6 Begal di Bekasi yang Mencoba Rampas Motornya
-
Xpander Tabrak Porsche Rp8,9M, Siapa Pengemudinya?
-
Ngerinya Tarkam di India: Pemain Dikeroyok bak Maling, Dipukuli hingga Dilempari Batu
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji