Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, legawa menerima perolehan suara dirinya di pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Ali yang maju menjadi caleg DPR RI dari Partai Golkar di Sulawesi Tenggara gagal menembus Senayan.
Setelah dipastikan gagal masuk ke parlemen, Ali mengakui popularitas dirinya tidak sebanding dengan elektabilitas.
"Saya harus terima keputusan itu dan ini fakta lapangan bahwa popularitas tidak berbanding lurus dengan elektabilitas," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Menurut Ali, dirinya memang harus mempersiapkan kembali beberapa variabel tambahan sebagai persyaratan utama bila ingin kembali nyaleg pada Pemilu 2029.
Meski peridoe 2024-2029 gagal menembus Senayan, Ali tidak patah arang. Ia merasa dirinya perlu duduk di DPR untuk mewakili aspirasi warga Sulawesi Tenggara yang merupakan tanah leluhurnya.
"Sultra dan Buton adalah kampung leluhur saya dari pihak ibu karenanya saya merasa sangat penting dan perlu untuk duduk di parlemen, mewakili masyarakat Buton dan Sultra menjadi vocalis terhadap semua masalah yang tak terurus di sana," kata Ali.
Kekinian setelah gagal ke Senayan, Ali menyampaikan dirinya akan kembali bekerja secara penuh di KSP. Bahkan diakui Ali, ia sudah menghadap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara langsung terkait hal tersebut.
"Saya full time menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya yang dipercayakan bapak presiden di KSP sebagai TAU Kedeputian 4. Kemarin saya sudah menghadap ke kepala staf kepresidenan setelah mendapatkan pengarahan Jenderal Moeldoko maka saya pastikan full time untuk kerja-kerja di KSP," tuturnya.
Baca Juga: Penerawangan M Qodari Soal Peluang Gibran Pimpin Golkar: Jangan Anggap Enteng!
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Jokowi dan Gibran Incar Posisi Ketum Golkar, Hasto PDIP Bilang Begini
-
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar, Jokowi Lolos Kriteria Pengganti Airlangga?
-
Eks Politisi PDIP Sarankan Gibran Jangan Ketum Golkar, Dampaknya Bisa Sebesar Ini
-
Penerawangan M Qodari Soal Peluang Gibran Pimpin Golkar: Jangan Anggap Enteng!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka