Suara.com - Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak yang dijalankan keduanya.
Pasangan suami istri di Karawaci itu melakukan bisnis prostitusi di bulan Ramadan melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus prostitusi anak itu terungkap dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam lalu.
“Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com) kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual.
“DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan,” ungkap Zain.
Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom.
“Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
Bukan Cuma Mewah, Ini 7 Kunci Utama Rumah yang Ideal untuk Anak
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?