Suara.com - Serba-serbi LPEI turut menjadi perbincangan warganet belakangan ini. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan atas kasus dugaan korupsi yang menyeret LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) senilai Rp 2,5 triliun.
Adapun laporan tersebut diterima dari Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani saat Ia melakukan kunjungan ke di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). Dugaan korupsi ini pun diduga sudah terjadi sejak 2019.
Setidaknya, ada empat perusahaan yang juga turut terlibat karena menerima pemberian fasilitas dari LPEI. Nah Sebelum membahas lebih jauh tentang kasus korupsi LPEI, simak berikut ini serba-serbi LPEI lengkap dengan sejarah berdirinya serta tugas dan fungsinya.
Sejarah LPEI
LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) merupakan lembaga pemerintah yang berdiri pada tahun 2009. LPEI ini merupakan lembaga keuangan sui generis yang berstatus badan hukum dan seluruh modalnya dimiliki oleh NKRI.
Adapun lembaga yang ini asalnya dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang telah dibubarkan tanpa likuidasi. Sampai akhir tahun 2015, LPEI berhasil menyalurkan pembiayaan ekspor seilai Rp 74,83 triliun dengan sumber pendanaan berasal dari PMN, surat berharga, hibah, dan pinjaman yang diterima.
Tugas dan Fungsi LPEI
LPEI ini merupakan lembaga yang dibentuk Kemenkeu (Kementerian Keuangan) RI. Itulah mengapa, LPEI memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan badan pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan wajib menyampaikan laporan ke Kemenkeu.
Adapun fungsi LPEI ini untuk mendukung program/kegiatan ekspor nasional lewat pembiayaan ekspor nasional baik dalam bentuk pembiayaan, asuransi, atau penjaminan. Berdasarkan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2009, berikut ini tugas dan kewajiban LPEI:
Baca Juga: KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
1. Memberi bantuan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, baik usaha yang berbadan hukum, tidak berbentuk badan hukum, hingga perorangan.
2. Menyediakan pembiayaan transaksi atau kegiatan proyek yang menjanjikan yang tidak bisa dibiayai oleh perbankan
3. Membantu dalam mengatasi hambatan yang alami lembaga keuangan atau pihak bank
Kasus Korupsi LPEI
Belakangan ini, LPEI pun terseret kasus koruspi usai memberikan fasilitas terhadap empat perusahaan. Usai diterlusuri, terungkap ada 4 perusahaan yang diduga fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun. Adapun empat perusahaan tersebut yakni:
1. RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. SMS Rp 216 miliar
3. SPV Rp 144 miliar
4. PRS Rp 305 miliar
Tag
Berita Terkait
-
KPK Kantongi Peran Pihak Terlibat di Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
-
Riwayat Pendidikan Sri Mulyani: Mentereng! Pantas On Fire Berani Lapor Kasus LPEI
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi di LPEI Terkait Fraud Kredit Modal Kerja Ekspor
-
Dugaan Korupsi di LPEI Naik Penyidikan, KPK Minta Kejagung Tak Teruskan Laporan Sri Mulyani
-
Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung, Perkara Korupsi LPEI Naik Penyidikan di KPK
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi