Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) ojol 2024 sedang menjadi perbincangan di ranah publik karena ada beda sikap grab dan gojek soal THR Ojol 2024. Grab Indonesia akan memberikan THR lebaran kepada pengemudi ojek online.
Pemerintah memberikan perhatian kepada ojek online (ojol) dengan menghimbau perusahaan aplikasi seperti Grab Indonesia dan Gojek untuk memberikan THR. Dorongan tersebut mendapatkan respon berbeda dari perusahaan Grab Indonesia dan Gojek.
Grab
Kebijakan Grab Indonesia dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sebagaimana disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.
Nantinya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
THR kepada pengemudi ojol berupa insentif khusus hari raya Idul Fitri. Meski demikian, Grab belum menjelaskan besaran insentif tersebut.
Gojek
Sementara itu, berbeda dengan Grab Indonesia, Gojek tampaknya menolak untuk memberikan THR sebab Gojek menyatakan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dengan driver ojek online merupakan kemitraan.
Hal itu berarti tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti yang tertulis dalam Perjanjian Kerta dengan Waktu Tertentu (PWKTT), PKWTT, dan lainnya.
Baca Juga: THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
Meski demikian, pihak Gojek menjelaskan bahwa mereka mendukung pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan mitra drivel ojol melalui program Gojek Swadaya. Program tersebut dibuat dengan tujuan meringankan beban biaya operasional mitra driver. Program Swadaya juga diadakan di momen Ramadhan dan Lbearan.
Gojek mengadakan program swadaya mudik berupa potongan harga untuk kebutuhan persiapan mudik mitra driver, misalnya potongan harga untuk pembelian pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada juga Bazar Swadaya untuk menyediakan sembako dengan harga yang lebih mudah dijangkau masyarakat atau mitra driver ojol. Ketiga, Gojek memiliki program Mega Kopdar halal bi halal yang menyertakan berbagai hadiah menarik untuk mitra driver.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pengemudi ojek online dan kurir logistik memiliki hak untuk mendapatkan THR.
Kemenaker juga menegaskan bahwa meski hubungan kerjanya berupa kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun ketentuan dalam memberikan THR berdasarkan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 mengenai pemberian THR kepada pekerja adalah sebagai berikut.
Berita Terkait
-
THR Ojol 2024 Berapa? Ini Aturan Kemnaker Terbaru hingga Sanksi Perusahaan Jika Tak Bayar
-
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
-
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Menaker Angkat Suara Terkait Edaran Pembayaran THR Tahun 2024
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!