News / Nasional
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:20 WIB
Penampilan Paspampres dengan senjata lengkap saat mengawal Presiden Jokowi di Ukraina. [YouTube/Sekretariat Presiden]

Namun berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.

Load More