Suara.com - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung RI di Rutan Salemba, Rabu (27/3/2024).
Pantauan Suara.com di Kejagung RI, Rabu malam pukul 21.48 WIB, Harvey Moeis digiring keluar dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Harvey Moies langsung dibawa petugas Kejagung RI ke dalam mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam keterangannya, Harvey Moeis Cs melakukan korupsi IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut Helena Lim ditetapkan tersangka selaku Manajer PT QSE. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan selesai diperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Sebelum menetapkan Helena Lim jadi tersangka, Kejagung RI menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah milik Helena Lim di Jakarta.
Baca Juga: LIVE: Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut penggeledahan berlangsung selama tiga hari sejak Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024. Selain rumah Helena Lim lokasi yang digeledah di yakni kantor PT QSE dan PT SD.
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (14/3).
Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau setara Rp23,4 miliar.
"Uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya.
Ketut tidak menjelaskan lebih detail dari lokasi penggeledahan mana bukti-bukti tersebut di sita. Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti keterangan hasil pemeriksaan tersangka.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," jelasnya.
Berita Terkait
-
LIVE: Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah
-
BREAKING NEWS! Suami Artis Ternama Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Korupsi Malam Ini
-
Manglingi Tanpa Make Up, Wajah Helena Lim Saat Ditahan Kejagung Bikin Curiga: Beda Orang Ah...
-
Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Pakai Baju Dior Puluhan Juta Rupiah Saat Ditahan Kejagung
-
Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum