Suara.com - Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan karena senjata yang dimiliki adalah koleksi.
"Saya hobi mengoleksi senjata. Dan saya anggota Perbakin," kata Dito Mahendra saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Untuk itu Dito meminta kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, apalagi selama persidangan ia mengaku kooperatif.
"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada majlis hakim, agar memutus seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan saya tidak sedikit pun bertindak onar atas penguasaan saya atas senjata api," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon saat membacakan pledoi Dito menyampaikan bahwa hukum dibuat tidak untuk mencari cari kesalahan, sementara kasus ini jelas bahwa penyidik datang mengambil senjata yang disimpan di ruangan khusus tanpa ada surat tugas yang sah.
Baca Juga:
- Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur
- Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!
Selain itu, penerapan Undang-Undang Darurat kepada kliennya juga tidak tepat. Karena Undang-Undang Darurat dimaksudkan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi pada tahun 1951.
Faktanya terdakwa menguasai senjata tersebut tidak untuk pemberontakan, tidak untuk makar dan tidak sebagai pemasok kepada organisasi kejahatan.
"Terdakwa menguasai senjata karena memang hobi menembak karena jelas sebagai anggota Perbakin dan juga sebagai kolektor dan tidak pernah menggunakan senjata di tempat umum," katanya.
Boris meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Nindy Ayunda Menikah Lagi? Foto Baju Pengantin Diduga Jadi Bukti
-
Komjak Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Gunung Sindur
-
Protes Mau Dioper ke Lapas Gunung Sindur, Kubu Dito Mahendra Sebut Jaksa Aneh: Dia Bukan Teroris!
-
Polisi Tetapkan Terduga Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
-
Kembali Lagi Jalani Sidang Dito Mahendra Dielu-elukan Sejumlah Cewek Sampai Dibawain Mawar Merah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!